TKDN Jadi 35 Persen, Oppo Pede Harga Ponsel 5G Bakal Murah

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: dok. Oppo

Uzone.id-- Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diusung pemerintah untuk perangkat teknologi yang berjalan di jaringan 4G dan 5G diputuskan naik menjadi 35 persen. Artinya, komponen lokal dari suatu ponsel atau produk telekomunikasi lain akan lebih banyak.

Hal ini disambut positif oleh salah satu pemain pasar ponsel pintar di Tanah Air, yakni Oppo. Perusahaan yang bermarkas di China ini mengatakan siap memenuhi aturan tersebut, meski sejumlah perangkat Oppo sebenarnya diklaim beberapa kali telah menembus angka 35 persen tersebut.

Lantas, apa jadinya setelah komponen TKDN diresmikan naik di tengah masalah kelangkaan chip global yang kerap menyebabkan harga jual ponsel turut naik?

Baca juga:TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik Jadi 35 Persen, Apa Alasannya?

“Saat ini belum ada dampak mengenai kelangkaan chipset yang berimbas ke Oppo terhadap kenaikan harga dari ponsel itu sendiri, karena ketika terjadi kelangkaan chipset tahun 2020, justru kami mengambil langkah untuk menjalin kesepahaman dengan produsen prosesor agar rantai supply tetap terjaga,” terang PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto saat berbincang denganUzone.id, Senin (25/10).

Kesepahaman tersebut diakui Aryo bersifat jangka panjang agar selalu dapat memastikan para produsen chipset mampu memasok komponennya ke produk-produk Oppo.

“Secara logis, ponsel 5G memang akan murah ke depannya karena semakin banyak prosesor 5G yang dibuat dalam berbagai lini. Prosesor 5G terdahulu mungkin jika dipakai di tahun depan harganya akan sangat terjangkau,” imbuhnya.

Masih berkaitan dengan harga, Aryo menambahkan bahwa beberapa perangkat Oppo di periode kuartal tiga 2021 ini, lebih tepatnya sejak September kemarin justru mengalami penurunan harga, serta penawaran menarik seperti cashback mencapai Rp400 ribu di berbagai kampanye e-commerce.

Baca juga:Soal TKDN Naik ke 35 Persen, Oppo dan Samsung: Sudah Kami Penuhi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aturan TKDN 35 persen ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE), serta standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.

Penentuan nilai komponen TKDN ini merupakan hasil diskusi Kementerian Komunikasi dan Informatika dari Kementerian Perindustrian, serta hasil konsultasi yang dilakukan oleh para vendor perangkat telekomunikasi.

Dengan begitu, kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen ini akan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.

VIDEO: Nekat Normal Modal Aplikasi Sakti