Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Melejit Lagi

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Token kripto besutan Anang Hermansyah, ASIX Token, bikin para pembelinya ketar ketir karena dianggap tak sesuai aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kini masalah itu pelan-pelan sudah mulai menemui titik terang. Pasalnya, diketahui Token ASIX dalam proses pendaftaran oleh pemilik dan pengembangnya.

Anang Hermansyah dan Ashanty menegaskan bahwa konsumen tidak perlu panik dengan peredaran isu Token ASIX dilarang beredar. Sebab untuk saat ini, Token ASIX sedang dalam proses guna mendapat keabsahan sebagai aset kripto resmi di Tanah Air.

Baca juga: Pelanggan Disney+ Naik Terus

“Masih dalam proses Bappebti,” ujar Anang, kepada sejumlah media kemarin.

Ditilik dari situs Bappebti, untuk proses pendaftaran dan perizinan tentu harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan itu ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses bisnis pengembangan.

Bahkan Anang dan Ashanty langsung bergerak cepat dengan menemui CEO Indodax Oscar Darmawan, agar token mereka bisa segera melantai toko crypto.

Baca juga: Pencurian Terparah Bitcoin dalam Satu Dekade

Bila ini terjadi, artinya Bappebti secara resmi merestui token kripto Anang tersebut diperjualbelikan di pasar tanah air.

Sampai kemarin, berdasarkan grafik harga di Coinbase pada hari Jumat, 11 Februari 2022, token ASIX berada di angka USD 0,00000567. Sebelumnya nilai tertinggi yang pernah disentuh adalah USD 0,00000950.

Namun setelah informasi tersebut beredar, hari ini menurut Coinmarketcap, token ASIX kembali hiaju dengan nilai sempat menyentuh USD 0,00007347 atau mengalami kenaikan hingga 70 persen lebih dibandingkan hari sebelumnya.