Tokocrypto Ungkap Penipuan Kripto Rp3 Miliar, Begini Modusnya

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —Tokocrypto bersama dengan Binance dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap salah satu penipuan kripto besar di Indonesia. Penipuan yang sudah terdeteksi semenjak November 2023 ini menggunakan moduspig butcheringuntuk menjalankan aksinya.

Sebagai informasi,pig butcheringsendiri adalah modus penipuan investasi dimana korban diiming-imingi investasi dengan keuntungan besar di awal, kemudian menguras harta korban.

Dalam kasus ini, para pelaku membujuk korban untuk terus menambah investasi ke aset kripto yang sebenarnya diolah dengan cara yang curang. 

Modus ini bukan metode yang baru terjadi, bahkan menjadi ‘penipuan biasa’ di dunia kripto–yang sayangnya masih memakan banyak korban di seluruh dunia.

 

 

Dalam keterangan yang dibagikan Tokocrypto, Selasa, (24/09), penipuan ini menggunakan situs web palsu untuk menipu korban. Tak hanya itu, web tersebut juga digunakan mentransfer dana curian ke beberapa rekening.

Tidak disebutkan lebih detail mengenai pelaku dan korbannya, namun dalam keterangan tersebut, pihak berwajib menemukan sebanyak 50 ponsel dan sejumlah kartu bank Indonesia, beserta berbagai aplikasi perbankan di perangkat yang digunakan para tersangka. 

Bareskrim juga mengidentifikasi dompet kripto yang diduga dikuasai oleh para tersangka. Informasi ini diketahui melalui aplikasi Telegram, di mana tangkapan layar percakapan menunjukkan alamat dompet kripto yang relevan.

Untuk memudahkan proses investigasi dalam salah satu penipuan besar kripto di Indonesia ini, Bareskrim bekerja sama dengan platform kripto lokal Tokocrypto serta Binance Financial Intelligence Unit (FIU) untuk melacak dompet kripto yang digunakan oleh pelaku.

Dalam kerjasama tersebut, Tokocrypto hadir sebagai penghubung awal dan Binance FIU berperan untuk melakukan analisa mendalam dalam kasus ini, termasuk proses dana dan pembekuan aset.

 

 

Hasilnya, Binance FIU berhasil menemukan aliran dana penipu dan menyita dana sebesar USD200 ribu atau sekitar Rp3 miliar, dana ini kemudian diserahkan kepada penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.

Azizah Mutia Karim, VP of Legal, Compliance & Government Relations Tokocrypto mengatakan bahwa kerjasama ini menjadi komitmen dari Tokocrypto dan Binance untuk menjaga keamanan ekosistem kripto Indonesia.

Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik penipuan di dunia kripto sehingga memastikan keamanan para pengguna.

“Kolaborasi dengan Binance FIU dan Tokocrypto sangat penting dalam mengungkap kompleksitas kasus ini dan menangkap para pelaku," kata Ferry Maulana, salah satu penyidik di Bareskrim Polri dalam keterangannya.

Sementara itu, Nils Andersen Röed, Head Binance FIU menyebut bahwa pihaknya selalu membuka jalur komunikasi dengan lembaga penegak hukum di seluruh dunia, salah satunya untuk mengungkap penipuan yang kerap kali menggunakan dompet kripto untuk jalur transaksi.