Tolak Eksekusi Penjara, Rhoma Irama: Rhido Rhoma Mau Dibinasakan Lagi?
Ridho Rhoma (Foto: Instagram @ridho_rhoma)
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan akan mengeksekusi Ridho Roma pada hari ini, Senin (15/4/2019) untuk memperpanjang masa tahanan menjadi 1,5 thaun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ekseskusi bakal tak berjalan mulus karena Rhoma Irama, ayah Ridho Rhoma, telah menegaskan putranya belum bisa memenuhi eksekusi Kejari dengan alasan surat resmi dari Kejari harus lengkap.
Rhoma Irama pun mempertanyakan keadilan untuk Ridho Rhoma karena sudah menjalani penjara 4 bulan 10 hari dan setelah itu direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga:Di Australia, Acha Septriasa Laporkan WNI Tak Bisa Coblos
"Sementara, rekomendasi BNN dan Kepolisian, surat edaran MA 0,6 gram itu harus direhab. Sementara, Ridho sudah jalani rehab di RSKO dan penjara milik pemerintah dan Ridho sudah sembuh dan keluar," tutur Rhoma Irama kepada media di kediamannya di Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan.
Rhoma mengatakan, Rhido Rhoma sudah bebas sejak Januari 2018 lalu. Putranya itu sudah beraktivitas kembali sebagai musisi.
"Ini artinya sekarang, kalau dikatakan saya tidak mengerti, sekarang yang namanya hukum itu mengandung unsur kemanusiaan adil dan beradab. Apakah ini adil? beradab? Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi," Rhoma mempertanyakan hukum di Indonesia.
Baca juga:Asri Welas Melahirkan Anak Ke-3 Bernama Renzo Gibrar Rahardja
Menurut Rhoma, negera harus merehabilitasi orang yang sakit dan memenjarakan orang yang melakukan tindak pidana.
"Ridho bukan pidana tapi dipenjara, oke kita terima, tapi sudah bebas dan sekarang pengen dipenjarain lagi? Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan dan dibinasakan lagi?," sesal Rhoma.
Ridho Rhoma ditangkap
Ridho Rhoma bersama temannya berinisial S ditangkap polisi di hotel Ibis Budget di Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 pukul 04.00 WIB dini hari.
Polisi saat itu melaporkan telah menyita sabu seberat 0.7 gram dalam kabin mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap jenis bong, 3 buah ponsel.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ridho Rhoma.
Majelis hakim mewajibkan Ridho menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur. Untuk rehabilitasi berlangsung 126 hari.
Ridho Rhoma ternyata tak bisa bebas murni usai menjalani rehabilitasi. Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan jaksa sehingga Ridho Rhoma dijatuhi hukuman lebih lama, jadi 1,5 tahun penjara.