Trump Ancam Sanksi Negara yang Pajaki Perusahaan Teknologi AS

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id –Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan ‘menghukum’ negara-negara yang mengenakan tarif layanan digital pada teknologi AS.

Trump mengancam akan mengenakan tarif dan memberlakukan pembatasan ekspor pada negara yang ketahuan mengenakan pajak, serta menggunakan UU dan regulasinya untuk menargetkan Google, Meta, Amazon, dan Apple—yang diketahui merupakan perusahaan teknologi besar asal AS.

Hal ini ia sampaikan melalui sebuah postingan di Truth Social. Ia menyoroti bahwa kebijakan tersebut malah memberi keuntungan kepada perusahan teknologi Tiongkok. Dan, sebaliknya malah merugikan perusahaan asal AS.

“Pajak digital, undang-undang, aturan, atau regulasi semuanya dirancang untuk merugikan, atau mendiskriminasi, teknologi Amerika. Mereka juga, secara keterlaluan memberikan kelonggaran penuh kepada perusahaan teknologi Tiongkok. Ini harus diakhiri,” ungkapnya.





Masih dalam postingan yang sama, ia menyebutkan jika tindakan diskriminatif tersebut tidak dihapus, ia juga tidak segan-segan menghukum negara tersebut.

“Sebagai presiden Amerika Serikat, saya akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika kita yang luar biasa. Jika tindakan diskriminatif ini tidak dihapuskan, saya, sebagai presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan yang substansial terhadap ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip kita yang sangat dilindungi,” tulis Trump.


Jika Trump benar-benar mengambil langkah ini, maka pungutan dan pembatasan ekspor akan sangat memengaruhi pajak layanan digital di Inggris serta negara-negara di Uni Eropa seperti Prancis, Italia, dan Spanyol.

Negara-negara tersebut termasuk di antara sedikit yang telah memberlakukan aturan untuk membatasi kekuatan perusahaan teknologi besar melalui UU Layanan Digital.

Diketahui, sejak tahun 2020, Inggris merupakan salah satu negara yang mengenakan pajak layanan digital (DST). Negara memungut pajak sebesar 2 persen atas pendapatan dari platform digital setiap tahunnya kepada perusahaan teknologi global.


Pajak ini dikenakan kepada perusahaan yang memiliki pendapatan global lebih dari £500 juta sekitar Rp 10,96 triliun dan pendapatan di Inggris lebih dari £25 juta atau sekitar Rp 548,4 miliar.

Di tahun pertamanya, kebijakan DST menghasilkan sekitar £360 juta atau sekitar Rp 7,92 triliun. Dilaporkan bahwa sebagian besar nilai tersebut didapatkan dari perusahaan teknologi AS.




Menarik benang ke belakang, tidak mengejutkan melihat Trump mengambil langkah ekstrem seperti ini. Sejak awal tahun, Trump telah mengkritik regulasi DTS di Inggris. Ia juga mengeluhkan dampak kebijakan tersebut.

Di bulan Februari, ia bahkan telah mengeluarkan perintah dalam tajuk, “Membela Perusahaan dan Inovator Amerika dari Pemerasan Luar Negeri dan Denda serta Sanksi yang Tidak Adil" yang mengancam akan mengenakan tarif sebagai balasan.

Menjawab perintah tersebut, Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, kemudian menawarkan pengurangan tarif utama DST kepada perusahaan teknologi besar AS. Hal ini dilakukannya demi "menenangkan" Trump.

Di sisi lain, Ed Davey yang merupakan anggota Parlemen Inggris mengatakan bahwa tidak seharusnya pemerintah tunduk pada taktik intimidasi Trump.

“Para taipan teknologi seperti Elon Musk meraup jutaan dolar dari data daring kita dan tidak peduli dengan keamanan anak-anak di dunia maya. Hal terakhir yang mereka butuhkan adalah keringanan pajak. Cara untuk menanggapi perang dagang Trump yang destruktif adalah bekerja sama dengan sekutu kita untuk melawannya,” ungkap Davey, melansirThe Guardian.