TV Analog Mati, MNCNgambekSampai Mau Tuntut Pemerintah

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Lembaga penyiaran MNC Group merilis pernyataan soal kebijakan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek yang dilaksanakan serentak pada Selasa (2/11).

Holding yang menaungi RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV ini melayangkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka secara terpaksa melakukan pemadaman siaran televisi analog sesuai dengan permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

MNC beralasan bahwa mereka belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO.

Oleh karena itu, MNC menganggap secara hukum tidak ada kewajiban mereka untuk melaksanakan ASO.

BACA JUGA:Lho, Elon Musk Jadi PHK Massal Karyawan Twitter?

MNC juga memandang pelaksanaan ASO ada kebijakan yang saling bertentangan, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"

Kemudian, MNC menilai ada beberapa pertentangan atau dualisme dari pernyataan tersebut, yakni ASO hanya dilakukan di Jabodetabek dan tidak dilakukan secara nasional dengan serentak, yang membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Menurut perusahaan yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo ini, jika hal itu dianggap pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO.

Dengan demikian, kata MNC, artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU, tetapi keputusan dari Kominfo semata.

BACA JUGA:Permainan Agresif OPI Ozi Bikin HUBA Tak Berkutik

Tak hanya itu, MNC juga merasa bahwa kebijakan mematikan siaran TV analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

Mereka memperkirakan sekitar 60 persen warga di wilayah tersebut tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi analog, kecuali dengan membeli perangkat Set Top Box (STB) untuk beralih ke televisi digital atau mulai berlangganan ke TV parabola.

Sekali lagi, MNC menegaskan dalam pernyataan bahwa itu semua berdasar atas permintaan Menkopolhukam, Mahfud MD.

MNC lalu mengakhiri pernyataan kalau mereka akan mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tulis Manajemen MNC.