Uji Coba Kantong Plastik Berbayar

pada 8 tahun lalu - by

| February 10, 2016 7:52 am

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan ujicoba penerapan kebijakan Kantong Plastik Berbayar. Ujicoba ini akan mulai diberlakukan di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Dimulainya penerapan kebijakan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sampah Nasional pada 21 Februari mendatang.

“Sudah ada 22 kota yang siap menerapkan kebijakan ini,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, Tuti Hendrawati Mintarsih dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (10/2). Kota-kota tersebut di antaranya Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Denpasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Papua.

Program kebijakan kantong plastik berbayar, kata dia, dapat menjadi langkah kongkret pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah kantong plastik. Berdasarkan survei yang dibuat oleh KLHK, didapatkan persepsi publik tentang penerapan kebijakan kantong plastik berbayar yang disetujui oleh mayoritas yakni sebanyak 87,2 persen responden. Survei dilakukan sejak 5 Februari 2016 dan hingga hari ini sudah diikuti oleh 7.974 orang responden.

Oleh karena itu pengurangan sampah plastik dengan kebijakan kantong plastik berbayar optimis dapat diterapkan serta disetujui oleh masyarakat. Hal tersebut juga sebagai salah satu jawaban atas instruksi Presiden Jokowi agar penanganan sampah nasional harus segera dituntaskan.

Fakta tentang sampah nasional dinilai sudah cukup meresahkan, yaitu Indonesia berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke Laut setelah Cina. Selain itu, sampah plastik hasil dari 100 toko dan gerai anggota Aprindo selama setahun akan menghasilkan 10,95 juta lembar sampah kantong plastik. Itu sama dengan luasan 65,7 Ha kantong plastik atau sekitar 60 kali luas lapangan sepakbola.

Kebijakan pengenaan Kantong Plastik Berbayar ini juga sejalan dengan amanat UU No.18 Tahun 2008 terutama pada pasal 19 dan 20. Kebijakan kantong plastik berbayar juga dimaksudkan untuk mendorong perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik. Selain itu jika dikelola dengan baik maka sampah dapat menjadi barang berharga, karena sampah dapat diubah menjadi hal-hal yang berguna bagi kehidupan seperti energi, listrik, pupuk kimia, serta manfaat ekonomi lainnya.