UNESCO Minta Dewan Medsos Harus Lindungi Anak Saat Internetan

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Usulan UNESCO terkait pembentukanDewan Media SosialatauDMStidak hanya diberikan ke Indonesia saja, tapi juga ke beberapa negara lainnya termasuk ke Eropa dan Amerika serikat yang juga risau dengan kondisi di ranah media sosial mereka.

Menurut Budi Arie, tawaran UNESCO ini merupakan salah satu usulan untuk menyikapi fenomena media sosial yang menimbulkan keresahan di berbagai negara, termasuk di Amerika, Indonesia, negara-negara Eropa dan negara lainnya.

Selain mengamankan ranah digital agar semakin aman digunakan semua kalangan, usulan ini juga menjadi salah satu upaya UNESCO untuk melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital atau Child Online Protection.

 

 

"Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanyachild online protectionatau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak dibully di sekolahnya. Jadi ini kan (korban bully) harus dilindungi,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, (06/06).

Tujuan ini dianggap selaras dengan komitmen Pemerintah pada awal 2024 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Bahkan, kajian akademik juga sudah dilakukan oleh UNESCO dan diserahkan kepada Kementerian Kominfo.

Seperti yang kita tahu, kejahatan online terhadap anak-anak terus mengalami kenaikan hingga saat ini. Bahkan, sebuah penelitian dari University of Edinburgh baru-baru ini menemukan bahwa satu dari delapan anak-anak di dunia menjadi korban dari percakapan non-konsensual, penyebaran foto dan video seksual selama 2023 lalu.

Jumlah tersebut setara dengan 302 juta anak-anak di seluruh dunia. Mereka sering mendapat obrolan tak menyenangkan, bahkan percakapan yang meminta mereka melakukan hal-hal tak senonoh. 

 

 

Selain menjadi korban pelecehan, anak-anak muda ini juga menjadi korban sextortion dimana predator memeras uang korban dengan ancaman akan menyebarkan foto/video mereka.

Survei lain berjudul Into The Light yang diinisiasi oleh lembaga Childlight menemukan fakta lain terkait pelaku pelecehan seksual secara online terhadap anak-anak. Survei imi menemukan 7 persen dari laki-laki di Inggris atau setara 1,8 juta lelaki melakukan pelanggaran online terhadap anak-anak.

Fenomena ini lah yang ingin diatasi oleh UNESCO di berbagai negara termasuk Indonesia, agar nantinya anak-anak bisa terlindungi dari kejahatan seksual di ranah media sosial yang dilakukan orang dewasa.