Upaya Tokopedia-TikTok Shop Basmi Seller Thrifting Nakal
.jpeg)
Uzone.id— Pemerintah sudahmelarang adanya aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegaldi platform e-commerce. Terkait hal ini, e-commerce juga telah mematuhi aturantersebut dan melakukan penutupan hingga puluhan ribu akun penjual terkait thrifting.
Di TikTok Shop dan Tokopedia, penyisiran akun danproduk-produk pakaian bekas impor ilegal masih terus dilakukan hingga saat ini.
“Unutk penjualan pakaian bekas yang ilegal ini, tentu kitasudah sisir ya,” kata Hilmi Adrianto, Head of Public Policy & GovernmentRelations Tokopedia and TikTok Shop E-commerce Indonesia, Rabu, (03/12).
Ia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya terus bekerja samadengan Kementerian Perdagangan untuk menyisir dan membasmi produk-produkthrifting dengan cara mencari keyword yang sering digunakan oleh seller-sellernakal.
“Karena kalau kita lihat, banyak pelaku, seller-seller itujuga yang memanipulasi keyword-keywordnya sehingga mungkin jadi tidak terlihat.Karena itu kita juga bekerjasama dengan Kementerian UMKM untuk meningkatkanmoderasi sistem ini,” tambah Hilmi.
Salah satu keyword yang banyak ditemukan adalah ‘PaketUsaha’ sehingga sulit bagi pemilik platform untuk langsung melakukanpemblokiran. Platform perlu melakukan moderasi lebih lanjut agar tidakberdampak pada paket usaha lainnya.
Sementara itu, untuk jumlahnya, Hilmi enggan mengatakansecara detail jumlah akun dan produk yang telah mereka takedown.
“Secara data sih, kita belum mengetahui sekarang, tapi adacukup banyak. Dan sebenarnya sekarang sudah jauh lebih sedikit dari sisi UMKM,”tambahnya.
Di tengah penghapusan akun dan produk baju bekas ilegal diplatformnya, Hilmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendorong penjualanproduk dari brand-brand lokal untuk ‘menggantikan’ pakaian thrifting tersebut.
“Wacana pemerintah kan untuk mengganti produk tersebutkepada brand lokal, nah itu juga sedang kita dorong. Jadi, meningkatnyapermintaan terhadap brand-brand lokal itu yang menjadi target utama kitasekarang,” tambahnya.
Adanya larangan ini dikeluarkan oleh Presiden RI sebab imporpakaian bekas dinilai dapat merusak industri pakaian lokal.
Data menunjukkan, impor baju bekas telah mencapai sekitar1.800 ton hingga Agustus 2025, lonjakan yang secara signifikan mengusik pasardomestik dan merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Sebagai solusi atas pelarangan penjualan impor ini,pemerintah akan mengarahkan para pelaku thrifting untuk menjual produk buatandalam negeri. Melalui langkah ini, pemerintah berharap UMKM lokal dapat tumbuh,berkembang, dan menguasai pasar dalam negeri.