Update Kasus Lamborghini Aventador Terbakar di Surabaya

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Lamborghini Aventador LP 750-4 Superveloce Roadster yang terbakar di Surabaya (Foto: Surya.co.id)

Uzone.id- Kasus kebakaran yang melanda mesin Lamborghini Aventador LP 750-4 Superveloce Roadster berplat nomor polisi L 568 WX di Jalan Raya Mayjend Sungkono, Surabaya, pada Minggu (8/12/2019) ternyata belum kelar gaes.

Supercar warna kuning keemasan itu selain pakai plat nomor polisi palsu, pemilik juga belum menyerahkan STNK dan BPKB kepada pihak polisi. Padahal, saat kebakaran ada dua perempuan berpakaian glamour berhamburan keluar demi menyelamatkan diri.

Baca juga: Suzuki Luncurkan Baleno Facelift Jumat Minggu Ini

Foto: Twitter

Oleh karena itu, kasus Lamborghini terbakar ini pun akhirnya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan kepada wartawan menjelaskan bahwa Lamborghini yang kini ditahan tidak terdaftar di Polda Jatim maupun kantor pajak.

Pemilik mobil sampai sekarang belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

Luki mengatakan, asalkan surat-suratnya lengkap dan taat pajak, maka polisi juga akan menyerahkan mobil tersebut kepada pemilik sah.

"Kita bersinergi dengan pemda untuk nambah PAD, karena ada pajak kendaraan bermotor," kata Luki.

Melihat situs jual beli mobil online, Lamborghini Aventador LP 750-4 Superveloce dihargai Rp 6,4 miliar. Supercar ini mengandalkan mesin bensin 12 silinder 6498 cc yang bisa memuntahkan tenaga maksimal 690 hp dan torsi maksimal 690 Nm. Mobil ini punya transmisi otomatis 7-percepatan dan dua tempat duduk.

 

VIDEO Nyoba Teknologi Mobil yang Bisa Nyetir Sendiri