Usia Kendaraan di Jakarta Akan Dibatasi Saat Pensiun Jadi Ibu Kota

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Jakarta tidak lama lagi akan meninggalkan statusnya sebagai Ibu Kota. Nantinya, sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pemerintah akan membatasi usia kendaraan bermotor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UNdang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah KhususJakarta(UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Nantinya Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kebupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Kemudian Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.

Satu di antara kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Dalam bidang perhubungan ini akan diatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Tercantum pada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tertulis pada pasal tersebut huruf g, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga memiliki lembar penjelasan untuk mengatasi kemacetan. Salah satu upayanya adalah perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.

 

 

Faktanya, sebanyak 20 juta unit kendaraan pribadi yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Selama ini terdapat beberapa kebijakan lalu lintas yang diterapkan seperti ganjil genap, 3 in 1, hingga pengoptimalan angkutan umum, namun pada kenyataannya tetap memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

 

 

Gilbert Simanjuntak selaku Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta menyebutkan peraturan pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota. Menurutnya hal ini menjadi upaya untuk mengatasi kemacetan.

Gilbert juga menyebutkan aturan tersebut merupakan tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia. Akan tetapi dirinya meminta kebijakan tersebut beriringan dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.

"Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet," ujarnya belum lama ini.