Usia Mobil Mau Dibatasi di Jakarta, Gimana Nasib Mobil Bekas?

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Pemerintah akan membatasi usia kendaraan setelah Jakarta melepas statusnya sebagai Ibu Kota. Jika usia kendaraan akan dibatasi di Jakarta, bagaimana nasib dari mobil bekas?

Agung Iskandar selaku Direktur PT Tokobagus Indonesia dalam media gatheringOLXmobbimenyebutkan pihaknya akan terus beradaptasi dengan keadaan. Rencanapembatasan kendaraandi Jakarta menurutnya dapat membawa ancaman serta peluang secara bersamaan.

"Berarti gimana kita pinter-pinter untuk stok kita yang uada ada di atas satu tahun maksimum. Yang ada di Jakarta kita harus mikir cara terbaik untuk maju alokasinya kemana," ujar Agung di Jakarta, Rabu (15/5).

"Tapi peluangnya semoga dengan seperti itu membuka peluang bagi kita untuk terutama permintaan dari Jakarta untuk beli mobil pasti naik lagi," pungkasnya.

Menurutnya jika terdapat warga Jakarta yang memiliki mobil dengan usia maksimum, akan terpaksa menjual mobilnya. Disitu Agung melihat peluang dari segi bisnis mobil bekas.

"Karena kalau di bisnismobil bekasharus seimbang antara pembelian dan penjualan. Bagi kita itu adalah sesuatu yang terjadi bisa menjadi peluang dan beradaptasi dengan cepat. Kalau tidak menjadi ancaman," ungkapnya.

 

 

Agung menjelaskan, di OLX mobil bekas dengan usia di atas 10 tahun tidaklah banyak. Presentasenya disebutkan hanya sekitar 10 persen atau lebih kecil, terutama di kota-kota besar.

"Jika ngomong di kota-kota kecil yantentu saja sebarannya beda, kalau kota besar Jakarta, Bandung, Surabaya, 3-7 tahun paling banyak bisa didominasi 80-85 persen. Kalau kota lebih kecil ya mobil tua pasti lebih banyak," ungkapnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UNdang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

 

 

Nantinya Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kebupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Kemudian Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.

Satu di antara kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Dalam bidang perhubungan ini akan diatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Tercantum pada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tertulis pada pasal tersebut huruf g, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga memiliki lembar penjelasan untuk mengatasi kemacetan. Salah satu upayanya adalah perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.