UU P2SK Buka Jalan Penguatan Ekosistem Kripto di Indonesia

pada dalam 4 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Pengesahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. 

Aturan baru ini bukan saja memberikan kepastian hukum. Disampaikan CEO Indodax, William Sutanto, kebijakan ini juga memastikan nilai ekonomi dari industri kripto bisa lebih banyak dirasakan di dalam negeri.

William menilai, industri kripto Indonesia saat ini sudah punya modal yang cukup kuat. Pasarnya besar, ekosistemnya sudah terbentuk, dan pelaku industrinya juga sudah berkembang lebih dari satu dekade.

Karena itu, kata William, tantangannya bukan lagi sekadar membangun pasar dari awal, tapi memastikan pertumbuhannya bisa memberi dampak ekonomi yang nyata bagi Indonesia.

“Menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William, dalam keterangan pers yang kami terima.

CEO Indodax, William Sutanto

Ia juga menyoroti soal kehadiran pemain global di pasar aset digital. Menurutnya, ini merupakan bagian dari dinamika industri yang bisa mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, dan memperluas pilihan bagi masyarakat. 

Namun, Indodax khususnya, berharap seluruh pelaku bisnis yang melayani pengguna di Indonesia tetap berada dalam jalur regulasi yang sudah ditentukan agar persaingan tetap bisa berjalan lebih sehat dan adil bagi semua pihak.

“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang,” tambahnya.

Ia pun berharap implementasi UU No. 4 Tahun 2026 dapat diikuti dengan penyusunan aturan teknis yang mampu mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang berkembang sangat dinamis.

“Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri,” katanya.

“Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.