Uzone Talks: Dunia Sudah Serba Online, Pajak Masih Dilupain?

pada 6 bulan lalu - by

Uzone.id-- Tak hanya urusan pesan makanan dan jasa ojek saja yang tersedia secara online. Persoalan pemenuhan kewajiban pajak pun sudah dapat dilakukan secara online. Meski sudah banyak aplikasi online, nyatanya masih banyak pihak yang belum taat pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pernah menyebut bahwa wajib pajak badan yang melaporkan SPT-nya hanya mencapai 48,77 persen dari jumlah wajib pajak badan yang wajib melaporkan.

Hal ini tidak lepas dari berbagai faktor mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat, proses yang rumit, hingga persepsi negatif tentang pajak itu sendiri.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyebut, dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan SPT (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, yakni pada 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, perusahaan yang lapor pajak kurang dari satu juta wajib pajak badan.

Untuk mendorong pertumbuhan angka tersebut, pemerintah mencoba berinovasi dengan meluncurkan program berbasis daring seperti e-form dan e-filling. 

Tak heran jika bermunculan platform digital untuk membantu mempermudah urusan pajak dengan memanfaatkan teknologi, salah satunya Pajak.io. Lalu, bagaimana platform ini dapat membantu pelaku bisnis untuk mempermudah urusan pajaknya?

Saksikan obrolaninsightfulini bersama Co-founder dan CEO Pajak.io, Rayhan Gautama di Uzone Talks hari ini, Kamis (12/10) pukul 16.00 WIB hanya di YouTube Uzone ID. Jangan sampai ketinggalan!