Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Uzone.id- Artis sinetron Vanessa Angel telah dijatuhi tuntutan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (17/6/2019).
Vanessa Angel dinilai JPU melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara, pengacara Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel, yakin kliennya divonis bebas atau minimal dihukum 5 bulan penjara. Itu lebih ringan dari vonis 3 muncikari.
"Vanessa kalau enggak bebas ya, pasti di bawah itu karena memang tidak terbukti kan?. Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," kata Milano dihubungi media usai JPU membacakan tuntutan 6 bulan penjara bagi Vanessa Angel.
Sidang Vanessa Angel akan dilanjutkan pada Kamis (20/6/2019) dengan agenda pleidoi (nota pembelaan).
"Habis itu, hakim menentukan kapan akan bacakan putusan," kata dia.
Sebelumnya, 3 muncikari Tentri Novanta, Endang Suhartini (Siska) dan Intan Permatasari Winindya divonis 5 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim menilai ketiga perempuan itu melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan vonis, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat menerima vonis hakim sehingga tidak mengajukan banding.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Vanessa Angel pada Sabtu (05/1/2019) di kamar nomor 2721 Hotel Vasa, Surabaya. Kamar di hotel bintang 5 itu memiliki tarif Rp3,5 juta per malam.
Kemudian, polisi juga menangkap model majalah dewasa Avriellia Shaqqila, serta tiga orang muncikari 3 muncikari Tentri Novanta, Endang Suhartini (Siska) dan Intan Permatasari Winindya.
Polisi sempat menyebut Vanessa Angel memasang tarif Rp 80 juta, sementara Avriellia Shaqqila tarifnya Rp 25 juta.
Meskipun demikian, Vanessa Angel cuma dituntut atas kasus penyebaran konten asusila terhadap muncikari.