Vanessa Angel Klaim Rekayasa Kasusnya Makin Kelihatan
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila,Vanessa Angel, menyebut bahwa fakta hukum perkara prostitusi onlineyang kini juga menjeratnya makin terungkap.
"Yang jelas fakta hukum udah mulai berjalan, doain aja semoga cepat selesai masalahnya, rekayasanya makin kelihatan," kata dia, usai menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (9/5).
Fakta hukum tersebut, kata Vanessa adalah soal kejanggalan keterangan saksi penyidik Polda Jatim saat ditanyai tim penasihatnya, perihal siapa sosok Rian Subroto, yang diketahui sebagai pria penyewa jasa seks komersialnya.
Vanessa bahkan menyebut bahwa penyidik, janggal saat menjelaskan perihal ciri-ciri Rian Subroto. Salah satunya adalah tanda tangan Rian yang dianggapnya selalu berubah-ubah dalam BAP.
"Tanda tangannya (Rian) beda-beda, setiap BAP beda," kata Vanessa.
Lebih lanjut, Vanessa pun menyerahkan segala sesuatunya kepada tim kuasa hukumnya. Ia yakin fakta hukum akan makin terungkap, dan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Yang jelas fakta persidangan enggak bisa bohong kita ikuti aja persidangan yang berlanjut," ucap Vanessa.
Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis, menambahkan bahwa saat persidangan tadi, penyidik memberikan keterangan yang janggal perihal ciri-ciri Rian Subroto.
"Ciri-cirinya beda yang disampaikan oleh penyidik. Banyak kesalahan yang dilakukan oleh penyidik. Karena Rian diperiksa tidak identitas sama sekali, terus tidak pernah ada fotonya," kata Milano.
Perbedaan ciri-ciri fisik itu kata Milano adalah rambut, bentuk wajah, postur tubuh. Vanessa mengatakan bahwa Rian adalah pria berpostur pendek, botak, tidak gemuk. Sedangkan keterangan penyidik, Rian adalah pria tinggi, berkulit putih, dan berambut ikal.
"Saksi sempat menggambarkan sosok Rian. Rian (kata penyidik) agak putih, rambut ikal. Terdakwa (Vanessa) menolak. Rian itu agak pendek, botak, nggak gemuk, sedang," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Frangky Desima Waruwu, juga membeberkan kejanggalan keterangan saksi penyidik, lainnya.
Salah satunya adalah soal bukti transfer uang Rp80 juta ke rekening muncikari Tentri, yang disebut-sebut berasal dari rekening dengan atas nama Herlambang Hasea.
Lihat juga:Vanessa Angel Mengaku Lelah Dizalimi Terus |
Nama Herlambang Hasea itu muncul dalam bukti rekening koran muncikari Tentri. Dan berdasarkan penelusuran pihaknya, Frangky menyebutkan bahwa Herlambang diketahui sebagai penyidik Polda Jatim.
Frangky menyebut berdasarkan keterangan para terdakwa, Vanessa dan Tentri, Herlambang Hasea selalu hadir saat pemeriksaan kasus mereka, dan ikut membantu dokumentasi saat terdakwa menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
"Para terdakwa menyampaikan selama mereka ditahan di Polda Jatim dan setiap di periksa Herlambang itu selalu ada di situ. Bahkan Herlambang tersebut pada saat penangkapan dia yang melakukan dokumentasi," kata Frangky.
Saat ditanyai soal hal itu, Franky mengatakan bahwa saksi penyidik mengakui bahwa ia mengenal Herlambang Hasea. Namun Herlambang bukanlah anggota Polda Jatim.
"Tadi saksi juga menjelaskan bahwa tidak tau banyak terkait transfer uang itu. Jadi ada pihak lain lagi yang tau transfer itu. Namanya Herlambang Hasea ke rekening (muncikari) Tentri, (saksil menyampaikan bahwa hanya kenal Herlambang, katanya bukan anggota di Polda Jatim," kata Frangky.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal itu, salah satu saksi, penyidik Polda Jatim, Dedhi Christianto, tak mau banyak berkomentar kepada awak media. Ia bahkan tergesa meninggalkan PN Surabaya.
Dedhi nampak tak ingin menjelaskan apa yang telah ia sampaikannya saat persidangan. Ia meminta kepada wartawan untuk bertanya langsung kepada pimpinannya di Polda Jatim.
"Udah nanti saja ya, saya enggak enak kalau saya yang jelasin, nanti pimpinan, pimpinan saja, jangan saya nanti saya keliru. Itu ke komandan saya saja," ujar Dedhi, sembari menghindar.