Video Cara Bijak dalam Bermedsos

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait bermuamalah di media sosial atau medsos. Fatwa yang diterbitkan guna menangkal bahaya penggunaan medsos. 

Memang, perkembangan teknologi terutama di bidang komunikasi berjalan begitu pesat. Manusia semakin dimudahkan menjalin interaksi dengan manusia lain.

Setiap kejadian di belahan bumi manapun dapat langsung diketahui oleh masyarakat di belahan bumi lainnya. Ditambah kehadiran sosial media yang telah menghilangkan sekat antar manusia.

Karena medsos, setiap orang bisa berinteraksi dengan mudah tanpa lagi dipisahkan jarak dan waktu. Hal ini tentu menjadi kemudahan bagi setiap orang.

Selaiknya, kemudahan itu dimanfaatkan untuk menebar kebaikan sebanyak-banyaknya. Sayangnya, ada sebagian dari kita yang memanfaatkan media sosial justru untuk kerusakan.

Mereka menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dampaknya, umat semakin terbelah.

Ada baiknya kita menyimak ceramah tentang media sosial dari H Muhammad Nur Hayid. Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Santri Indonesia yang kerap disapa Gus Hayid ini berpesan, agar kita dapat bijak dalam menggunakan media sosial.