Viral! 2024 Masih Ada Polisi Diduga Terima 'Uang Damai' Saat Menilang

pada dalam 1 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Teknologi semakin canggih, kesadaran pengendara harusnya juga sudah meningkat. Tapi di tahun 2024 ini, ternyata masih ada oknumpolisiyang diduga menerima suap saat melakukan penilangan.

Polisi lalu lintas (polantas) yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap pemotor itu terjadi di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

 

 

Petugas itu tertangkap kamera menerima 'uang damai' dari pemotor tanpa melakukan tilang! sebagaimana unggahan akun Instagram @memomedsos.

Dijelaskan di unggahan tersebut, polisi itu mulanya menghentikan pemotor yang dirasa melanggar lalu lintas. Keduanya sempat melakukan komunikasi di tepi jalan raya.

Tak lama kemudian, pemotor yang mengenakan jaket merah itu merogoh kantong dan mengeluarkan sesuatu yang diduga uang. Dia lantas menyerahkannya ke polisi secara diam-diam.

Setelah 'transaksi' tersebut, pemotor kembali melanjutkan perjalanan tanpa ditilang. Polisi itu kemudian pergi dan kembali menertibkan jalan raya.

"Kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum polisi kembali menyita perhatian publik, kali ini di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 13 September, tepatnya di depan Gedung Aneka Tambang, sebelum pintu masuk tol," demikian yang ditulis @memomedsos.

Komentar warganet terpecah menjadi dua kubu: ada yang menghujat polisi, namun tak sedikit yang membelanya.

Khusus untuk yang membela, mereka mengatakan, pelanggar lalu lintas merupakan pihak yang memulainya. Padahal, kata mereka, kebiasaan bayar uang damai ke polisi seharusnya mulai dihilangkan.

Aturan soal polisi pungli telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pada Pasal 6 huruf q dijelaskan: "Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang".

 

 

Kemudian pada Pasal 6 huruf w berbunyi: "Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain."

Sementara untuk para petugas yang melanggar, hukumannya tertulis dengan jelas pada Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003. Ada sanksi akumulatif yang memungkinkan pelanggar menerima sanksi lebih dari satu.