Viral Bayar Tol Sampai Rp724 Ribu, Siapa yang Salah? Ini Kata Jasa Marga
Uzone.id-Mungkinkah kita bayar tol sampai Rp700 ribu lebih? Mungkin saja, kalau kita mau ke Jawa Tengah atau Jawa timur lewat Tol Trans Jawa. Lalu kenapa hanya melewati satu gerbang tol, biayanya bisa bengkak sebanyak itu?
Ya itu merupakan kejadian langka yang dialami salah satu pengemudi yang viral di media sosial, ketika dirinya harus membayar tarif tol mencapai Rp724 ribu.
Dalam video yang viral lewat akun TikTok @erlanggaleo itu, si pengendara mengaku sempat salah masuk jalan tol saat menuju Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" katanya dalam video, dikutipUzone.id.
Sebelum berlarut-larut, pihak Jasa Marga pun langsung memberikan klarifikasi terkati kejadia tersebut. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) pun segera melakukan penelusuran di lapangan.
Hasilnya didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Dari keterangan tertulis Jasa Marga, transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan, sehingga pengguna jalan tersebut dikenakan denda.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Perhitungan denda sebesar Rp 724.000 adalah berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000.
Serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000.
Nah, jadi sudah tau kan sekarang, siapa yang salah dan harus membayar tarif tol beserta denda sebanyak itu?