Viral Fortuner Pelat Merah Dipakai Mudik, Ini Penjelasannya

Uzone.id- Viral di media sosial mengenai foto sebuah mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor merah alias mobil dinas yang dipakai mudik. Padahal sebelum musim mudik, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sudah memberikan larangan.
Kabar ini ramai diperbincangkan di media sosial X, terdapat akun yang mengunggah foto Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor merah B 1174 TQH.
Mobil dinas pelat merah tersebut disebut dipakai untuk mudik Lebaran hingga menyerobot antrean keluar kapal.
"Abang gua mau viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita," tulis akun X @amanterkendaly.
Faisal Syafruddin selaku Kepala BPAD DKI Jakarta mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi," ujar Faisal dikutip dari keterangan tertulis.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama periode libur Lebaran.
Pengawasan akan dilakukan lewat mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memang telah mengeluarkan penegasan keras mengenai penggunaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah mobil dinas digunakan oleh Aparatur Sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di wilayah Jakarta Pusat pada hari Sabtu (7/3).
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” ujar Pramono dikutip dariAntara.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa aparat yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi konsekuensi berat.
Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005, yang secara jelas menetapkan bahwa kendaraan dinas hanya ditujukan untuk keperluan dinas atau operasional kantor.
Ketentuan larangan ini mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pelanggar berpotensi dikenakan sanksi disiplin yang bervariasi, mulai dari kategori ringan hingga berat.
Bentuk sanksi tersebut meliputi, antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan sampai pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tingkat sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.