Viral Pamer Payudara di Bandara Yogya, Siskaeee DItangkap di Bandung?
Uzone.id- Video viral yang beredar di dunia maya terkait seorang wanita yang memamerkan payudaranya di Bandara Yogya, akhirnya berakhir dengan penangkapan seorang wanita. Wanita itu diduga adalah Siskaee, seorang perempuan yang dikenal di Twitter kerap mengunggah video vulgar.
Wanita yang diduga Siskaeee itu telah ditangkap kemarin sore. Dia ditangkap sesaat setelah keluar dari Kereta Api di stasiun Bandung. Usai ditangkap, wanita itu langsung digiring kembali ke Yogya.
"Hari ini 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Ditreskrimsus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadiannya ada di Bandara YIA, Kulon Progo," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Detikcom.
Baca juga:Video 1 Menit 22 Detik, Polisi Buru Siskaeee
Sebelumnya, Seorang perempuan diduga Siskaeee, dikenal sebagai selebritas media sosial, kini diburu tim Siber Polri gara-gara beredar video yang memperlihatkan aksi vulgar atau eksibisionis di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
PTS General Manager Yogyakarta International Airport, Agus Pandu Purnama, pada Jumat (3/12/2021), mengatakan kepada media bahwa PT Angkasa Pura (AP) 1 selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) merasa dirugikan dengan adanya video eksibisionis itu.
"Dengan adanya video viral ini bagi kami sangat merugikan citra YIA yang sedang membangun di tengah pandemi ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar," kata Agus Pandu Purnama.
Video berdurasi 1 menit 22 detik terdeteksi berasal dari akun Twitter @koleksirare69 yang dibagikan pada 23 November 2021. Video tersebut sudah ditonton hingga puluhan ribu kali.
Baca juga:OnlyFans Cabut Larangan Posting Konten Gituan
Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan memperlihatkan mahkotanya dengan wajah ditutup masker dan kacamata melakukan aksi eksibisionis di kawasan bandara YIA.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan bahwa tim siber Polres Kulon Progo telah menyelidiki kasus video vulgar yang mencoreng nama baik bandara YIA ini.
Nengah Jeffry mengatakan, pelaku terancam dijerat UU Pornografi dan UU ITE. Polisi menyelidiki watermark bertuliskan akun Siskaeee dan OnlyFans dalam video tersebut.
Siskaeee diduga melanggar UU tentang Pornografi dan UU ITE setelah melakukan aksi pamer payudara di Bandara YIA, Yogyakarta. Terjerat UU Pornografi, Siskaeee terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.