Ini Video Viral Kapolres Nunukan, Pukul Anak Buah Gara-gara Zoom Error

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi foto:Iyus Sugiharto/Unsplash

Uzone.id- Dunia maya kembali digemparkan oleh sebuah video viral yang menampilan oknum atasan polisi memukul anak buahnya hingga tersungkur.

Dugaan kekerasaan ini terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.

Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit tersebut, terlihat seorang anggota polisi berinisial SL yang sedang memindahkan meja tiba-tiba dihajar oleh oknum polisi lain yang merupakan Kapolres Nunukan AKBP SA. 

Video tersebut dengan cepat tersebar di sosial media, lewat akun Twitter @txtdrberseragam, video ini sudah ditonton lebih dari 239 ribu kali dan mendapat like sebanyak 8,5 ribu, 3,4 ribu retweet dan mengumpulkan komentar sebanyak 1,3 ribu.

Berbagai macam komentar netizen muncul, banyak yang menyayangkan aksi kekerasan tersebut terjadi.

Gw kira gara gara bantuin mindahin tumpeng jadi marah taunya gara gara muka nya ga muncul di zoom, owalah pak, semakin memperburuk citra aja nih si bapak,” kata salah satu netizen.

Dibantu aja engga, setidaknya melerai menenangkan, atau diangkat dulu masnya yang jatuh itu, malah sama-sama ngeliatin. Orang-orang kayak gitu ngomongin kemanusiaan?” komentar lainnya.

Lucunya lagi, ada anak-anak di sana dan menonton (aksi tersebut), dan orang yang melerai oknum polisi tersebut adalah seorang wanita. Dude, are you serious?” komentar warganet lain dalam bahasa Inggris.

Awal mula kekerasan ini terjadi karena adanya gangguan teknis saat acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) yang dilaksanakan secara virtual lewat Zoom Meeting.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, dugaan sementara pemukulan ini karena Kapolres Nunukan kesal anggotanya tidak menjalankan tugas dengan baik.

Akibat tidak kekerasan tersebut, Kapolres Nunukan mulai diperiksa di Propam Polda Kaltara dan terancam akan dinonaktifkan dari jabatannya.

“Malam ini akan dikeluarkan Sprin (surat perintah) nonaktif,” kata Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Deary Stone Supit, dikutip dari Detik.com.