Virtual Police Telah Kirim Peringatan Kepada 68 Akun Media Sosial
Ilustrasi (Foto: Instagram @ccic.kalsel)
Uzone.id- Virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 68 akun media sosial sejak 23 Februari - 12 April 2021.
Peringatan tersebut dikirim ke akun-akun yang diduga memposting konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) sehingga berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi melalui pernyataan pers, pada Selasa (13/4/2021), dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi atau layak diberi peringatan karena diduga mengandung ujaran kebencian,
BACA JUGA:CEO Clubhouse Bantah Data Pribadi Pengguna Bocor
Kemudian, 38 konten dari 329 yang diajukan untuk diperingatkan, sedang dalam proses verifikasi. Sedangkan sisanya, 91 akun diputuskan tak perlu dapat peringatan.
"Konten yang mengandung unsur SARA itu paling banyak dilaporkan di Twitter dan Facebook. Kemudian, di Instagram, Youtube, dan Whatsapp," kata Slamet.
Virtual police bekerja memantau aktivitas di media sosial. Kemudian, virtual police akan melaporkan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
BACA JUGA:Menteri Pendidikan Dieksekusi Mati karena Gagal Gelar Video Call
Apa Itu Virtual Police?
Virtual police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
Selain itu, virtual police juga jadi salah satu kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
Virtual Police tidak sembarangan dikeluarkan. Peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Prosesnya ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas men-screenshotunggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.