Wacana Aturan 1 Akun Medsos 1 Orang, Berlaku di Negara Lain Gak Sih?

Uzone.id— Wacana satu oranghanya punya akun media sosial sudah mulai dikaji oleh Kementerian Komdigi dandidukung oleh Wakil Ketua MPR, RI AM Akbar Supratman. Meski baru dikaji danbaru tahap usulan, rencana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ada yang bilang kalau ini adalah cara baru untuk membatasikebebasan dalam bersuara, ada juga yang menyebut kalau hal ini tidak efektifuntuk menekan sebaran hoaks di tengah masyarakat.
Komdigi sendiri menyebut kalau usulan ini bisa membantupemerintah mengawasi ruang digital dan mencegah penipuan, misinformasi, sertahoaks.
Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan bahwa diinternet orang bisa jadi anonim atau tidak dikenal. Alhasil, banyak yang merasabebas untuk berbuat seenaknya. Ada yang menipu, menyebarkan berita bohong, ataumelakukan hal-hal ilegal lainnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan ini diharapkan agarsetiap orang dapat bertanggung jawab atas tindakannya di dunia maya.
Melihat dari tujuannya, ada gak sih negara yang menerapkanbatasan satu orang hanya memiliki satu akun media sosial? Berikutpenjelasannya.
Saat ini, per Senin, (22/09/2025), belum ada negara yangsecara spesifik melakukan pembatasan jumlah akun media sosial per orang.
Namun, beberapa negara telah lebih dulu menerapkan aturanterkait batasan lain dalam penggunaan media sosial untuk tujuan yang berbeda.
Salah satu yang banyak dilakukan adalah pembatasan minimalusia dan verifikasi identitas ketika mendaftar.
China
Di China misalnya, mereka tidak membatasi jumlah akun mediasosial tapi mewajibkan pengguna untuk menggunakan identitas asli mereka ketikamembuat akun medsos.
Melansir dariRest of World,pada Oktober 2023 lalu,Weibo, WeChat, Douyin, Zhihu dan lainnya mengumumkan aturan dimana semuapengguna yang punya followers lebih dari 500 ribu harus menampilkan namalegal atau nama asli mereka.
Ini artinya, akun-akun influencer atau tokoh publik tidakbisa lagi menggunakan nama samaran atau nama ‘beken’ mereka agar identitasmereka jelas.
Tak hanya itu, China juga sudah lebih dulu memblokir mediasosial luar seperti Instagram, WhatsApp dan Google untuk ‘melindungi’ negaramereka dari konten-konten luar. Negara ini juga sudah lebih dulu menerapkanpembatasan umur pengguna dan durasi penggunaan media sosial untuk umurtertentu.
Korea Utara
Kasus ini mungkin berbeda dengan apa yang dicanangkan olehpemerintah Indonesia. Korea Utara tidak melakukan pembatasan pada jumlah akunmedia sosial namun membatasi (bahkan memblokir) hampir semua media sosialglobal ke negara mereka.
Alhasil, kebanyakan dari masyarakat mereka tidak memilikiakses ke internet global dan hanya menggunakan internet khusus bernamaKwangmyong.Situs ini hanya menyediakan konten-konten terbatas yang dikurasi olehpemerintah setempat, kebanyakan hanya berisi berita dan materi pendidikan.
Prancis dan Australia
Pembatasan berbeda juga dilakukan oleh Prancis danAustralia. Keduanya tidak melakukan pembatasan platform maupun jumlah akun,tapi memilih untuk membatasi bahkan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahununtuk memiliki media sosial.
Australia akan menjadi negara pertama yang secara resmi danhukum menerapkan ini dimana anak-anak berusia 16 tahun dilarang dari mediasosial mulai 10 Desember 2025 nanti.
Sementara Prancis masih dalam tahap perencanaan untukmelarang anak-anak berusia 15 tahun ke bawah untuk bermain media sosial. Takhanya itu, anak-anak di usia 15 hingga 18 tahun juga dilarang untuk bermainmedia sosial di malam hari.
Nasib Indonesia?
Jika Indonesia resmi melakukan pembatasan jumlah akun perorang, maka Indonesia akan memecahkan rekor sebagai negara pertama dalammelakukan pembatasan ini. Namun tenang saja, hal ini masih dalam tahap usulankok, dan semoga saja masih bisa dikaji ulang ya.