Waduh! MUI Blitar Haramkan Jasa Penukaran Uang Jelang Lebaran!

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kurang beberapa minggu lagi, lebaran tiba. Tak hanya mempersiapkan diri untuk pulang kampung alias mudik, warga Indonesia, tentunya yang merayakan juga pasti sudah mempersiapkan berbagai hal, mulai kesiapan kendaraan, beberapa kebutuhan seperti baju, makanan hingga menukar uang dengan pecahan sebagai angpau.

Nah berbicara soal menukar uang, beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar, mengeluarkan fatwa yang tak pelak membuat heboh warga setempat tak terkecuali netizen.

Fatwa yang dikuarkan menjelang lebaran ini adalah pelarangan atau mengharamkan penukaran uang baru yang marak di berbagai tempat. Alasan MUI Kota Blitar mengharamkan penukaran uang tersebut adalah karena transaksi yang dilakukan mengandung riba, dan pihak MUI Kota Blitar menyarankan agar warga terutama yang beragama muslim menukarkan langsung ke bank terdekat.

Dilansir dari detikcom, Senin (20/5/19) di kawasan Kota Blitar sendiri jasa penukaran uang baru juga kian menjamur, untuk lokasinya juga sudah tersebar di hampir semua pusat keramaian, contohnya seperti di sepanjang Jalan A Yani hingga Jalan Merdeka Kota Blitar saja. Tak kurang 15 orang membuka lapak penukaran uang.

Untuk tarif yang diberikan juga umumnya biasanya para pemberi jasa penukaran uang hanya mematok selisih Rp 10 riu setiap penukaran. Misalnya, dengan uang Rp 100 ribu jika ditukar dengan lembaran Rp 10 ribu akan mendapat Rp 90 ribu saja.

Iya itu uang jasanya. Daripada susah-susah ke bank. Belum lagi kalau antre. Kan mending ditukarkan di sini. Istilahnya itu uang jasa lelah kami, ujar Alam yang membuka jasa penukaran yang di Jalan Kenanga kepada detikcom, Senin (20/5/2019)

Menyikapi praktik tukar menukar tersebut, MUI Kota Blitar kemudian mengeluarkan fatwa haram. Lebih lanjut menurut MUI Kota Blitar, hukum menukar, jumlah barang yang ditukar haruslah sama.

Namanya menukar itu ya jumlahnya, beratnya harus sama. Tidak boleh ada selisih. Karena itu sudah masuk kategori riba. Dan riba diharamkan dalam Islam, kata Ketua MUI Kota Blitar, Subakir.

Lalu bagaimana caranya agar transaksi tersebut halal, lebih lanjut Bakir menjelaskan harus ada pembeda, seperti uang yang ditukar dengan uang jasa mereka.

Ijabnya harus jelas. Ada uang yang dibedakan. Misal uang jasa, itu harus berdasarkan keikhlasan yang menukar. Jadi tidak ada patokannya harus nominal berapa, pungkasnya.

Hingga berita ini dibuat, tak sedikit warganet yang mengomentari kabar fatwa haram dari MUI Kota Blitar tersebut.