Wali Kota Risma Keluarkan Surat Edaran Natal

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran menjelang Natal 2016, malam tahun baru 2017 dan libur panjang. Surat edaran itu berupa imbauan untuk meningkatkan keamanan dan menjaga tempat ibadah masing-masing.

“Surat edaran itu ditujukan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan ormas-ormas keagamaan di Surabaya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Perlindungan Masyarakat  Kota Surabaya Soemarno, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut Soemarno, surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu bersifat penting. Dalam Surat itu juga dilengkapi lampiran berisi daftar nomor teleponcommandcenterdan kepolisian sektor se-Surabaya. “Ada pula beberapa surat edaran berupa imbauan peningkatan kamtibmas,” ujar Soemarno.

 

BacaHakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa

 

Adapun isi lengkap surat edaran itu sebagai berikut:
a. Memelihara dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing dengan mengaktifkan kembali pelaksanaan pamswakarsa/siskamling.

b. Menyiapkan petugas piket kantor/instansistandby24 jam danoncalluntuk mengantisipasi potensi kejadian dan pengaduan/pelayanan masyarakat.

c. Memantau kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah, khususnya tempat ibadah yang parkirnya menggunakan bahu dan badan jalan sehingga berdampak kemacetan.

d. Meningkatkan patroli wilayah bersama unsur tiga pilar camat/lurah, kapolsek/babinkamtibmas, danramil/babinsa serta melaksanakan piket kantor kecamatan dan kelurahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

e. Berkoordinasi dengan kepala sekolah di wilayah saudara, agar tidak membiarkan sekolah dalam kosong tanpa penjaga/petugas piket.

SimakFPI Sweeping Atribut Natal, Wiranto: Sedang Kami Pelajari 

 

f. Memantau dan antisipasi potensi lonjakan harga sembako/kebutuhan di pasar, meningkatnya parkir liar, mengatur penjual bunga/terompet/petasan yang berjualan di pedestrian/jalan protokol yang dapat mengakibatkan kelancaran lalin terganggu.

g. Mengimbau warganya agar tidak menyulut mercon/petasan serta membuang putung rokok di sembarang tempat yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.

h. Mengimbau kepada warga sebelum meninggalkan rumah agar memeriksa rumah, jendela, kompor, listrik, air, lampu dan memberikan lampu penerangan di luar rumah.

i. Mengimbau kepada warga untuk melaporkan/menitipkan rumah kepada RT/RW, petugas keamanan setempat atau tetangga bila ditinggalkan dalam keadaan kosong untuk waktu tertentu.

j. Mewaspadai copet, gendam, dan lain-lain di tempat keramaian seperti taman kota, mall, stasiun, terminal, pelabuhan, pasar, tempat rekreasi dan lain-lain.

k. Mewaspadai terhadap hadirnya orang asing/yang mencurigakan di lingkungannya dan melaporkan kepada ketua RT setempat 1x24 jam dengan membawa identitas/surat-surat lengkap.

l. Melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum kepada Polsek setempat (daftar nomor telepon terlampir atau ke command center dengan call center 112).

Berita Terkait: