Walikota Bandung Persilakan GO-JEK, Grab, dan Uber Tetap Beroperasi di Kotanya

pada 7 tahun lalu - by

Pada 17 Oktober 2017 lalu, Walikota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkanpernyataan resmi terbaruterkait operasional transportasionlinesepertiGO-JEK,Grab, danUber, di kota kembang tersebut.

Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Darat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, pemerintah memutuskan tidak akan melarang operasional transportasionline.

Selanjutnya, mereka akan menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 yang rencananya akan terbit pada 1 November 2017 mendatang.

“Dalam Permenhub tersebut, kewenangan perizinan transportasionlineberada di Kementerian Perhubungan untuk wilayah operasi lintas provinsi, dan berada di Gubernur untuk wilayah operasi dalam provinsi.

“Pemerintah tidak melarang operasional transportasionline. Silakan penuhi persyaratan perizinannya sesuai wilayah operasi,” demikian bunyi pernyataan Ridwan Kamil.

Permenhub yang memicu konflik

Permenhub Nomor 26/2017 sendiri sebenarnyatelah disahkan pada 31 Maret 2017 lalu. Namun beberapa aturan di dalamnya kemudiandibatalkan oleh Mahkamah Agungkarena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Hal inilah yang menyebabkan polemik, karena transportasionline dianggap tidak mempunyai aturan yang jelas saat ini. Padahal, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, aturan-aturan tersebut masih berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung berlaku efektif sembilan puluh hari setelah surat diterima. Kami sendiri menerima surat tersebut pada tanggal 1 Agustus 2017. Artinya, aturan tersebut tidak berlaku apabila tidak ada aturan baru setelah 1 November 2017,” jelas SugihardjokepadaTempo.

Imbauan bukan kaidah hukum

Bunyi pernyataan resmi Pemprov Jawa Barat yang dipublikasikan Walikota Bandung Ridwan Kamil

Pada 9 Oktober 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat mengimbau para pengemudi transportasionlineuntuk menghentikan operasional mereka. Hal ini dilakukan setelah para pengemudi transportasi konvensional mengancam untuk melakukan demonstrasi dan aksi mogok.

Imbauan ini pun memicu protes dari pengemudi transportasionline, yang kemudian melakukan aksi demonstrasi pada 16 Oktober 2017. Para pengemudi tersebut meminta adanya tindakan tegas terhadap aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan terhadap mereka. Selain itu, mereka pun meminta aparat menurunkan spanduk yang bernada provokasi terhadap pengemudi transportasionline.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan bahwa imbauan yang ia berikan sebelumnya bukanlah sebuah kaidah hukum.

“Siapa boleh menghentikan transportasionline? Menteri Perhubungan mengumumkan tidak boleh ada aturan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kita tunggulah dari pemerintah pusat,” tutur DedikepadaLiputan6.

Dengan berbagai pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa para pengemudi transportasionlinedan konvensional saat ini tetap diizinkan untuk beroperasi. Semoga saja aturan yang akan dikeluarkan Menteri Perhubungan pada 1 November 2017 nanti bisa meredam semua konflik yang terjadi selama ini.

(Diedit olehIqbal Kurniawan)

The postWalikota Bandung Persilakan GO-JEK, Grab, dan Uber Tetap Beroperasi di Kotanyaappeared first onTech in Asia Indonesia.