Waspada! Obat PCC Juga Beredar di Jakarta

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ingat dengan puluhan orang yang mendadak jadi `gila` dan dua anak meninggal akibat menenggak obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara? Obat ilegal itu ternyata beredar juga di Jakarta. 

Temuan mengejutkan ini terungkap dari hasil operasi obat keras yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di sejumlah apotek, warung dan seluruh toko yang dianggap menjual obat-obatan. Operasi tersebut menyasar peredaran obat yang tidak memenuhi standar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan dari operasi tersebut ditemukan 5 butir obat PCC di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita mencari obat-obat yang ada di pasaran yang tidak memenuhi standar. Jadi kita sudah bentuk tim dari Direktorat Narkoba dan BPOM, kita jalan sama-sama mengecek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20 September 2017.

Selain PCC, polisi juga menemukan obat kategori keras yang dijual bebas. Padahal, obat tersebut hanya bisa dijual menggunakan resep dokter.

"Jadi dijual bebas oleh apotek dan toko-toko obat tanpa izin edar dan resep dokter. Beberapa toko diketahui juga tidak memiliki izin usaha," ucap dia.

Setidaknya ada 30.463 butir tramadol, 2.863 butir aprazolam, 46.380 butir hexymer, 2.104 butir tinex phenidyl, 202 butir dumolid, 42 butir sanax, dan 94 buti riklona clonazepam yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut.

Argo melanjutkan, selain menyita barang bukti obat-obatan, polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni RPA, FZ, JI, SY, JO dan MC.

Para pelaku dijerat Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.(Sah)