WNA Rusia Selundupkan Orangutan dalam Kondisi Tak Sadar

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) didakwa lantaran menyelundupkanorangutan tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin. Orangutan diselundupkan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum, A.A Made Suarja Teja Buana di Denpasar, Bali, Rabu (12/6), melansirANTARA.

Kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan melewati pemeriksaan x-ray.

Setelah melewati pemeriksaan, petugas mendeteksi keberadaan binatang monyet. Terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat diminta untuk membuka koper tersebut.

Setelah dipastikan, petugas KSDA dan KP3 datang dan membuka koper terdakwa. Di dalamnya ditemukan satwa liar anak orangutan dalam keadaan tidak sadar.

Atas perbuatannya, terdakwa langsung diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa itu adalah orangutan milik temannya, Igor. Dia hanya diminta untuk membawa orangutan tersebut ke bandara.

Terdakwa juga mengaku diajari Igor cara agar satwa liar tertidur dalam perjalanan dengan pemberian obat tidur berupa tablet.

Atas perbuatannya, dia didakwa dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem. Kedua, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.

Berita Terkait