YLKI: E-Commerce Jadi Aduan Terbanyak Kedua Setelah Jasa Keuangan

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Brett Jordan / Unsplash)

Uzone.id- Di Indonesia, pembelian melaluicash on delivery(COD) di e-commerce seperti momok menakutkan bagi kurir pengantar barang. Beberapa video yang viral memperlihatkan si kurir mendapat bulan-bulanan dari konsumen, alih-alih membayar jasa si kurir.

Beberapa konsumen bahkan harus berurusan dengan hukum karena mengancam kurir dengan pistol mainan hingga senjata tajam.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengulas bahwa selama pandemi Covid-19 di tahun 2020, aduan tentang e-commerce langsung melejit dibandingkan sebelum pandemi.

Aduan masyarakat terhadap e-commerce masuk nomor dua setelah jasa keuangan. Padahal, sebelum pandemi, aduan terhadap e-commerce tidak masuk lima besar.

BACA JUGA:Pembelian COD Dihapus atau Ubah Sistem? Ini Kata YLKI

“Aduan e-commerse itu nomor dua setelah jasa keuangan. Jadi, jasa keuangan itu kan mendominasi 33 persen, sementara e-commerse itu 12,7 perseb. Nah, ini yang thn sebelumnya tuh ga masuk di lima besar. Begitu masa pandemi kemarin itu, dia melejit ke nomor dua. Jadi ini cukup memprihatikan sebetulnya,” kata Sekertaris YLKI Agus Suyatno kepadaUzone.id, baru-baru ini.

Menurutnya, di  satu sisi, kita sebagai kosumen ‘dipaksa’ berbelanja dengan dengan sistem online. Tapi di sisi lain, kata Agus, sebetulnya literasi masyarakat Indonesia belum semuanya terinformasi dengan baik.

“Nah, inilah yang sebetulnya sangat dibutuhkan. Edukasi konsumen!,” ungkap Agus.

Dia mengatakan, beberapa kali YLKI berdiskusi dengan pihak e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyampaikan informasi bahwa sebetulnya ada permasalahan dalam sistem belanja online.

Kemudian, kata Agus, bagaimana bisa menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat.

“Sekarang ini eranya digital. Sekarang, pasar itu sudah ada di genggaman kita. Tetapi kita harus mengakui bahwa masyarakat konsumen kita itu belum semuanya teredukasi bahwa ada ketentuan-ketentuan yang itu perlu ditaati perlu diikuti oleh konsumen. Nah, ini yang memang harus disampaikan, termasuk dalam sistem COD, itu ada mekanisme ketika konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan apa yang dia pesan, misalkan,” terangnya.

Agus menilai bahwa konsumen punya hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan serta punya hak untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi ada mekanisme yang perlu disampaikan ke konsumen ke mana mereka harus mengadu, bagaimana tata caranya.

“Ini yang perlu dikembangkan,” kata Agus.

VIDEO Oppo Band Review - 5 Hal yang Gue Suka dan Gak Suka