Yogyakarta Siapkan Peraturan Larangan Konsumsi Daging Anjing

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan menyiapkan peraturan tentang larangan konsumsi daging anjing. Kebijakan itu menjadi tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun.

“Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Sugeng, di Kota Yogyakarta masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing. Namun, Sugeng menjelaskan mengingat peraturan yang akan terbit adalah peraturan wali kota, maka tidak ada sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing.

"Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing,” jelasnya.

Sugeng mengungkapkan, tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing. Ia menjelaskan, yang ada hanya KUHP.

"Itupun mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Sugeng peraturan tersebut bersifat edukasi ke masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengonsumi daging anjing mulai mengurangi tingkat konsumsi atau menghentikannya. Anjing adalah hewan domestik yang perlu mendapat perlindungan dan penghentian perdagangan daging anjing untuk konsumsi juga ditujukan untuk penanggulangan zoonosis di Yogyakarta.

Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies karena anjing datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies. Sementara itu, Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies.

“Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam,” kata Sugeng.

Selain mengatur larangan konsumsi daging anjing dan larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga akan memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing. Sugeng mencontohkan, penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing.

Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing, namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies. Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut dengan cahaya matahari, dan ekor yang selalu terselip di kaki belakang.

“Jika positif rabies, maka anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah euthanasia,” kata Sugeng yang rutin menerjunkan petugas untuk menangkap anjing liar.