YouTube Batasi Akun Anak di RI, YouTube Kids Ikut Kena?

Uzone.id— YouTube secararesmi telah menyampaikan kepatuhan mereka untuk menerapkan aturan yang sesuaidengan PP Tunas dalam hal pembatasan akses anak-anak.
Komitmen tersebut terlihat dari perubahan di situs communityguideline YouTube dan juga rencana platform untuk membatasi pengguna anak-anakdengan melakukan verifikasi saat pendaftaran akun baru serta menonaktifkanakun-akun anak.
“Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses keakun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan,” kata Google dalam situsresminya.
Tak hanya itu, Google juga disebut akan mengeliminasiiklan-iklan di platform mereka yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Sebagaimana yang tertera dalam pernyataan Google,penonaktifan akun anak-anak dan remaja under 16 tahun ini akan dilakukan secarabertahap hingga beberapa bulan ke depan.
Lantas, apakah aturan ini juga akan berlaku untuk penggunaYouTube Kids yang memang diperuntukkan untuk pengguna anak-anak?
Danny Ardianto, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik,YouTube Asia Pasifik mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengetatanserupa untuk platform YouTube Kids. Hal ini dikarenakan YouTube dan YouTubeKids merupakan dua platform yang berbeda.
“Jadi kalau untuk Youtube Kids itu kan sebenarnya bagiandari ekosistem Youtube, tapi juga dia aplikasi yang terpisah dan memang tujuanpenggunanya (adalah anak-anak) dan bahkan tidak membutuhkan akun, jadi ituberbeda dari apa yang ada di aplikasi utama Youtube,” kata Danny.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid pun menambahkan bahwa keduaaplikasi ini terpisah dan berbeda satu sama lain sehingga pengawasannya puntidak begitu sulit.
“Ini karena aplikasinya terpisah sama sekali, beda denganplatform lain yang aplikasinya itu satu kesatuan atau satu bagian, sehinggapengawasannya lebih mudah. Maka yang kita kenakan (batasan) adalah Youtube-nyadan tidak kepada Youtube Kids,” tutur Meutya.
Keputusan Google sendiri disampaikan setelah beberapa kalimelakukan diskusi bersama dengan Komdigi. YouTube pun akhirnya sepakat untukmemperketat aturan mereka agar sejalan dengan penerapan PP Tunas yang sudahdiberlakukan beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu, (22/04),Kementerian Komunikasi dan Digital pun telah menerima surat kepatuhan daripihak Google yang diwakili oleh Celeste Campbell-Pitt selaku Director ofGovernment Affairs and Public Policy Google dan juga Danny Ardianto, Kepala HubPemerintah dan Kebijakan Publik, YouTube Asia Pasifik.