Yuk, Berburu Mobil Listrik Subsidi, Jatah Cuma 35 Ribu Unit Sampai Desember

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa pemotongan PPN sebesar 10 persen. Artinya, kini pembeli hanya membayar PPN 1 persen saja. Inilah saat tepat untuk berburu mobil listrik subsidi!

Apalagi, tidak semua orang bisa mendapatkan mobil listrik subsidi karena pemerintah hanya menjatahkan sebanyak 35.862 unit saja yang mendapatkan subsidi yang berlaku sejak April sampai Desember 2023.

 

 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mengakselerasi penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," kata Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

 

 

Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar penerima insentif.

Sejauh ini, baru dua merek; Hyundai dan Wuling yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah, karena mobil listrik tersebut sudah memenuhi salah satu syarat, yakni TKDN minimal 40 persen.