Zakat Capai Rp 3,6 Triliun, Bappenas Lihat Potensi Besar
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brojonegoro melihat potensi besar dana zakat untuk pengembangan pendanaan syariah di Tanah Air.
Mengacu pada data Badan Zakat Nasional (Baznas), dana zakat yang berhasil terhimpun hingga 2015 lalu mencapai US$ 269,3 juta atau bila dihitung dengan kurs sekarang setara Rp 3,6 triliun.
Menurut Bambang, selama ini, dana tersebut telah didistribusikan untuk banyak hal. “Paling besar atau hampir setengahnya diberikan untuk kegiatan pendidikan,” kata dia dalam acara World Zakat Forum International Conference 2017 di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta, Kamis (16/3).
Bambang merinci, sebanyak Rp 1 triliun dana zakat disalurkan untuk kegiatan sosial. Kemudian, sebesar Rp 500 miliar untuk pendidikan dan Rp 200 miliar untuk sektor kesehatan. Sisanya, sebesar US$ 340 miliar mengalir untuk kegiatan ekonomi, lalu Rp 330 miliar untuk kegiatan dakwah, dan untuk kepentingan masyarakat yang berhak menerima zakat (mustahik).
Adapun, dana zakat yang sebesar US$ 269,3 juta didapat dari 216,7 juta masyarakat muslim di Indonesia atau 85 persen dari total penduduk Indonesia. Ke depan, ia melihat adanya potensi dana zakat mencapai Rp 5 triliunan per tahun.
Untuk memaksimalkan penggunaan dana zakat ini, Bambang menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah dalam arsitektur keuangan syariah Indonesia (AKSI). Dengan langkah-langkah itu, ia memprediksi, nantinya akses keuangan syariah di Indonesia bisa mencapai Rp 728 triliun. Sebanyak 70 persen atau Rp 509,6 triliun berasal dari dana zakat dan wakaf. (Baca juga: Zakat dan Wakaf Bisa Sumbang Keuangan Syariah Rp 510 Triliun)
Langkah-langkah yang dimaksud yaitu perbaikan dan perluasan bank, pasar modal, jasa non-bank, dan dana sosial syariah. Maka itu, pihaknya merencanakan peningkatan beberapa aspek pendukungnya seperti kecukupan modal, pengembangan sumber daya manusia (SDM), tata kelola, perlindungan konsumen, sosialisasi, dan jaring pengaman keuangan.
Selain itu, pemerintah juga sudah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini merupakan lembaga koordinasi untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan (stakeholders) - pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah - melaksanakan rencana aksi dari rencana induk pengembangan keuangan syariah secara efektif.
Dalam upayanya meningkatkan pemanfaatan dana zakat, pemerintah juga tengah merancang pembentukan bank wakaf ventura. Pembentukannya diharapkan bisa terealisasi tahun ini. Nantinya organisasi masyarakat (ormas)—baik muslim ataupun non muslim—akan diorganisir untuk menjadi pemegang saham bank wakaf.
Adapun sumber dana bank tersebut berasal dari uang wakaf yang sudah dikumpulkan oleh ormas yang juga menjadi pengelola dana wakaf (nadzir). Dana wakaf akan digunakan untuk kegiatan produktif, yang keuntungannya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima wakaf (mauquf ‘alaih). Sedangkan dana yang berasal dari zakat juga akan disalurkan kepada badan atau individu yang berhak (mustahik).
Modal dasarnya ditetapkan sebesar Rp 1 triliun. Nantinya bank wakaf ini juga direncanakan mendapat setoran awal minimal Rp 200 miliar. (Baca juga: Cendikiawan Muslim: Jokowi Siap Jadi Pemodal Pertama Bank Wakaf)