icon-category Entertainment

Anak Jalanan RCTI Ditegur KPI

  • 10 Jan 2017 WIB
Bagikan :

Sinetron Anak Jalanan kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Dilansir situs KPI, Senin (9/1), berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat dan aduan masyarakat, pelanggaran pada program siaran sinetron Anak Jalanan RCTI terjadi pada tanggal 15 Desember 2016 pukul 20.38 WIB.

Pada episode tersebut menampilkan adegan perkelahian antara sekelompok pemuda.

Dalam surat bernomor 02/K/KPI/31.2/01/2017, KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk kepada khalayak yang menonton, khususnya anak-anak dan remaja.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan pantauan KPI, program siaran tersebut kerap menayangkan adegan perkelahian di setiap episode sehingga dapat memberikan contoh perilaku buruk bagi anak-anak dan remaja yang menonton.

(ray/ray)


Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini