Anak Remaja di Australia Resmi Dilarang Main Facebook dkk
Uzone.id — Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, TikTok dan lainnya.
Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Keamanan Daring atau “Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024” yang disahkan pada Jumat, (29/11) lalu. UU ini lolos dengan dukungan sebanyak 34 suara dan 19 suara menunjukkan penolakan.“Kami ingin anak-anak mendapat masa kanak-kanak mereka dan ingin orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka,” kata Perdana Menteri, Anthony Albanese, dikutip dari BBC News, Senin, (02/12).
Albanese menambahkan bahwa pelarangan ini juga dilakukan untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari bahaya media sosial dan meminta mereka kembali melakukan kegiatan fisik.
Ia menghimbau anak-anak untuk melakukan berbagai aktivitas seperti tenis, berenang dan lainnya alih-alih bermain smartphone.
“Kami tak memungkiri penerapan aturan ini akan berjalan dengan sempurna. Seperti pembatasan usia minum alkohol di bawah 18 tahun, bukan berarti orang-orang yang di usia tersebut tak memiliki akses sama sekali,” tambah Albanese.
UU ini akan menjadi salah satu aturan terberat bagi raksasa teknologi seperti Meta yang memilikI Facebook dan Instagram. Pasalnya, selain meminta mereka ‘memilah’ pengguna sesuai umur, UU ini juga akan mendenda Facebook dkk apabila tidak menuruti UU tersebut.
Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan sebesar USD49,5 juta atau sekitar Rp740 miliar per platform. Ada beberapa platform yang dilarang digunakan, beberapa diantaranya adalah Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit, dan X.
Sementara itu, platform media sosial yang tak dilarang adalah platform yang memiliki konten-konten edukasi seperti YouTube, Messenger Kids, WhatsApp, Kids Helpline dan Google Classroom.
Uji coba penerapan UU ini akan dimulai pada bulan Januari dengan larangan yang akan berlaku dalam satu tahun yang akan datang, atau pada akhir 2025 nanti.