Home
/
News

Anies Simpan Bukti Foto Pelanggaran di Alexis

Anies Simpan Bukti Foto Pelanggaran di Alexis
Mesha Mediani31 October 2017
Bagikan :

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait pelanggaran susila di Hotel Alexis, Jakarta Utara. Namun dia menyatakan, Pemprov DKI maupun aparat keamanan tidak bisa menunjukkan bukti tersebut ke publik.

Temuan sejumlah bukti di lapangan dan laporan yang diterima pemerintah menjadi bahan pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin operasional Alexis.

"Ini agak berbeda dengan bangunan yang melanggar, kalau bangunan melanggar bisa difoto dan ditunjukkan. Masa ini foto (pelanggaran di Alexis) kami tunjukkan? Bagaimana coba?" kata Anies usai apel konsolidasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).


Dia menjanjikan tidak ada lagi kegiatan menyimpang di tempat wisata, sebagaimana yang diduga terjadi di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada pasal 42 ayat 1 sampai 3 Perda Tibum disebutkan, setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau tempat umum lainnya.

"Kami eksekusi, kami pastikan tidak ada kegiatan di hari-hari ke depan, semua aturan daerah ditaati. Bila ada pelanggaran, kami tidak akan pandang bulu," kata Anies.


Anies menyatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis per tanggal 27 Oktober 2017. Dengan demikian, segala kegiatan yang berlangsung di hotel tersebut dinilai ilegal.

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu diajukan kembali oleh pihak Alexis pada 26 Oktober. Namun pihak dinas tidak bisa memproses surat permohonan TDUP tersebut.

Salah satu pertimbangan Pemprov DKI tak memperpanjang izin usaha Alexis karena pemberitaan di sejumlah media banyak menyinggung soal dugaan praktik prostitusi di Alexis.


Sementara itu, Staf Legal dan Juru Bicara Alexis Grup, Lina menyatakan, pihaknya tetap menghargai keputusan pemerintah. Kegiatan operasional di Alexis pun dihentikan sementara ini.

"Kami menghargai surat yang sudah diterbitkan Dinas, untuk itu kami menyetop operasional terlebih dahulu hari ini, kami akan minta rekomendasi, untuk menyesuaikan peraturan Pemrov DKI dalam hal usaha ini," kata Lina.
[Gambas:Video CNN]

Berita Terkait

populerRelated Article