Apa Kabar Kasus Narkoba Pretty Asmara?
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Pretty Asmara ternyata sudah digelar tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pretty juga sudah mengganti kuasa hukumnya.
"Sidang pertama tanggal 22 November tapi diundur karena Pretty nggak datang, tanggal 29 agendanya dakwaan, terus minggu kemarin agenda eksepsi, sudah tiga kali sidang dan minggu depan hari Senin (18/12/2017) putusan sela atas eksepsi kita," kata Sahrur Romadhona saat dihubungi suara.com, Rabu (13/12/2017).Sahrur kembali menegaskan jika kliennya ini dijebak. Dia bilang Pretty tak akan ditangkap jika tak ada peristiwa yang mendahuluinya.
"Jadi ada satu peristiwa yang dimulai dari Malaysia, kemudian di telepon temannya, terus minta tolong (bikin acara)," ujarnya.
Sekembalinya dari Malaysia, Pretty kata Sahrur diminta untuk menyiapkan acara dengan menghadirkan sejumlah artis.
"Nah ketika pulang dari Malaysia ketemu lagi sama orang yang punya acara dan deal Rp100 juta termasuk artis. Nah ketika acara deal hari H nya tidak ada satu pun yang punya acara ini datang sampai Pretty ditangkap," katanya menuturkan.
Diberitakan sebelumnya, Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017 karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.
Selain Pretty, polisi juga mengamankan tujuh perempuan dan seorang lelaki. Namun, dikarenakan tidak ada barang bukti, ketujuh perempuan tersebut hanya mengikuti assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN).