icon-category Lifestyle

Apa Kabar Kebijakan Kantong Plastik Berbayar?

  • 23 Nov 2018 WIB
Bagikan :

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluh kebijakan pelarangan kantong plastik di sejumlah daerah. Katanya larangan itu menyulitkan konsumen yang berbelanja di toko modern.

“Untuk menghindari pemakaian kantong plastik, yang diperlukan itu pengurangan. Tidak bisa langsung dihilangkan begitu saja,” kata Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta kepada reporter Tirto, Jumat (23/11/2018).

Tutum menegaskan kalau sebetulnya Aprindo mendukung kebijakan pengurangan penggunaan plastik, namun tidak total. Ia menilai masyarakat belum.

“Sebenarnya yang seperti ini sudah disampaikan berkali-kali kepada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Tapi karena mereka tidak mempunyai konsep yang jelas, jadinya begini.”

Masalah lain adalah soal dasar hukum. Aprindo sebetulnya mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal KLHK tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Lewati kebijakan ini siapa saja yang hendak pakai kantong plastik untuk membawa belanjaan dikenakan biaya tambahan. Ini berlaku pada 2016 lalu.

Masa uji coba berakhir pada 30 September 2016. Kantong plastik pun digratiskan kembali.

Tutum mengatakan Aprindo sebetulnya siap mengulang kebijakan ini dengan harapan masyarakat mulai tak bergantung pakai kantong plastik dengan membawa tas belanja sendiri. Namun itu baru bisa terealisasi jika ada aturan.

Di sini masalahnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak kunjung menerbitkan aturan induk yang mengatur penggunaan kantong plastik. Hal ini lantas mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan aturannya sendiri-sendiri. Ada yang tak peduli, ada yang menetapkan plastik berbayar.

“Setelah masa uji coba berakhir, tindak lanjutnya memang tidak ada. 'Kreativitas' masing-masing pemerintah daerah itu yang seharusnya ditegur apabila ada peraturan induknya,” jelas Tutum.

Sedang Disiapkan

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono mengatakan peraturan menteri yang mengatur ihwal penggunaan kantong plastik masih disiapkan. Meski tidak memastikan waktu pastinya, ia menyebutkan beleid tersebut kemungkinan besar terbit tahun depan.

Salah satu yang sedang dikaji adalah bagaimana menerapkan kebijakan serupa di pasar tradisional. Hal ini penting dilakukan karena ada target yang tak kecil yang harus direalisasikan.

“Intinya harus ada target-target pengurangan penggunaan kantong plastik. Sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) kan sampah pada 2019 harus tertangani 20 persen,” ucap Djati kepada reporter Tirto.

Meski aturannya baru akan terbit tahun depan, upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik telah dimulai sejak tahun ini. Caranya itu tadi: menyerahkan ke daerah masing-masing.

“Dikembalikan ke pemerintah daerah karena pengelolaan sampah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi [aturan] sesuai dengan kesepakatan di wilayahnya,” kata Djati. 

Sejumlah daerah yang sejauh ini sudah menerapkan pelarangan kantong plastik ialah Banjarmasin dan Balikpapan. Beberapa daerah lain seperti Cimahi dan Bandung diperkirakan bakal menyusul.

Baca juga artikel terkait PLASTIK BERBAYAR atau tulisan menarik lainnya Damianus Andreas

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini