Apa Saja Komponen yang Diganti untuk Mengubah Mobil BBM ke Listrik?
Uzone.id - Kabar baik dari pemerintah yang sudah menerbitkan payung hukum bagi para warga yang mau mengubah mobil BBM miliknya menjadi mobil listrik.
Nah, komponen-komponen apa saja yang harus diubah agar mobil bermesin bakar kita bisa jadi mobil listrik?Di beberkan di Peermenhub Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, ada sejumlah komponen yang diganti.
BACA JUGA: Kijang Innova Hybrid Sudah Bisa Dipesan, Berapa Harganya?
Komponen-komponen listrik yang diatur dalam proses konversi ini meliputi beberapa item, yang semuanya tertuang dalam Pasal 4, Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi. Isinya adalah:
(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:
a. Motor Listrik;
b. baterai;
c. sistem baterai manajemen;
d. penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
e. sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ inverter);
f. inlet pengisian baterai;
g. sistem elektrikal pendukung; dan
h. komponen pendukung.
(2) Komponen baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/inverter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Dengan adanya aturan ini, mobil mesin konvensional (bensin dan diesel) yang diubah jadi mobil listrik full baterai bisa digunakan secara legal di jalan raya.
VIDEO 10 Mobil Terlaris Agustus 2022: