icon-category Technology

AS Resmi Minta Inggris Mengekstradisi Pendiri WikiLeaks

  • 12 Jun 2019 WIB
Bagikan :

Amerika Serikat (AS) telah secara resmi meminta Inggris untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange ke negaranya. Assange diekstradisi untuk menghadapi tuntutan atas pelanggaran undang-undang spionase AS.

Melansir Reuters, Departemen Keamanan Inggris mengatakan bahwa sebelumnya, Assange ditangkap sehubungan dengan permintaan ekstradisi sementara dari AS.

"Kami sekarang telah menerima permintaan ekstradisi penuh," ujar seorang juru bicara Departemen Keamanan Inggris.

Permintaan resmi ekstradisi Assange diterima Inggris pada pekan lalu. Pengajuan resmi permintaan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Washington Post.

Inggris akan mempertimbangkan permintaan ekstradisi AS dan segala kemungkinan permintaan anyar dari Swedia. Sumber menyebutkan, dibutuhkan waktu selama dua hingga lima tahun agar permintaan ekstradisi AS tercapai.

Pada 11 April lalu, polisi secara paksa mengeluarkan Assange dari Kedutaan Besar Ekuador di London.

Permintaan ekstradisi AS muncul berdasarkan dakwaan jaksa federal di Alexandria, Virginia, AS yang diajukan terhadap Assange pada Mei lalu. Dakwaan menambahkan 17 tuntutan pidana anyar.

Tuduhan baru tersebut termasuk di antaranya pelanggaran undang-undang spionase AS. Dakwaan sebelumnya menuduh Assange berkonspirasi dengan mantan tentara AS, Chelsea Manning, untuk meretas dan masuk ke dalam sistem komputer pemerintah AS.

Manning ditangkap dan dihukum oleh pengadilan militer lantaran membocorkan ratusan ribu laporan pemerintah AS kepada WikiLeaks.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini