icon-category News

Aset First Travel yang Disita Belum Bisa Digunakan untuk Biayai Jemaah

Bagikan :

Sejumlah aset milik biro umrah First Travel yang disita polisi belum bisa dipergunakan untuk mengganti biaya kerugian bagi calon jemaah yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Pemilik First Travel yang kini menjadi tersangka kasus penipuan, Andika Surachman, meminta agar aset tersebut dibagikan ke calon jamaahnya.

Namun, polisi tidak bisa menerima usul dari Andika. Polisi harus menunggu keputusan dari pengadilan sebelum membagikan aset yang diduga diperoleh dari menipu jemaah umrah.

"Nanti dulu. Itu barang bukti. Itu tergantung jaksa maupun hakim yg tentukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Setyo menjelaskan, aset yang disita polisi merupakan barang bukti penipuan. Di dalam aset tersebut, juga meliputi bukti setoran uang yang merupakan milik masyarakat terutama milik calon jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci. 

"(Aset first travel) memang bukan milik negara tapi miliknya masyarakat. Jadi nanti kita lihat saja sidangnya seperti apa," jelasnya.

Karena itu, polisi tetap menunggu hasil putusan dari pengadilan terkait dengan aset-aset first travel yang disita tersebut. 

"Biasanya dipersidangan itu akan diputuskan apakah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa atau kepada negara atau kepada yang berhak. Nanti berapa orangnya, terima berapa. Itu namanya putusan tambahan," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan penipuan jemaah umrah, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Selain itu, rumah, kendaraan, dan barang berharga lain milik para tersangka juga telah disita polisi.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : First Media 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini