Sponsored
Home
/
Health

ASN Merokok Sembarangan di Tujuh Tempat Ini, Sanksi dan Denda Menanti

ASN Merokok Sembarangan di Tujuh Tempat Ini, Sanksi dan Denda Menanti
Preview
M. Reza Sulaiman30 June 2019
Bagikan :

Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Perda ini salah satunya mengatur soal pelarangan merokok sembarangan di kawasan lingkup kerja aparatur sipil negara (ASN) atau Balaikota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan, akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di mana ASN yang ketahuan merokok di sembarang tempat oleh Satpol PP Depok akan mendapatkan saksi sebagai efek jera.

"Tak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Hardiono, Minggu (30/6/2019).

Hardiono menegaskan, apabila ditemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada.

Menurutnya, sosialisasi Perda KTR harus terus digencarkan kepada pemilik atau pengelola tempat umum.

"Kemudian para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat," katanya.

Dikatakannya, dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini Pemkot Depok berupaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok.

Sebab, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.

"Kami akan lebih sering melakukan penertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jera di masyarakat," pungkasnya.

Ada tujuh kawasan larangan merokok di Kota Depok, yakni.

1. Tempat umum

2. Tempat ibadah

3. Sarana pendidikan

4. Tempat kerja

5. Tempat pelayanan kesehatan

6. Arena kegiatan anak

7. Kendaraan angkutan umum

 

Berita Terkait:

Tags:
populerRelated Article