icon-category Technology

Asosiasi E-Commerce Sambut Positif PPN 10 Persen Google Ads

  • 02 Sep 2019 WIB
Bagikan :

Melalui situs resminya, PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. PT Google Indonesia akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads. Kebijakan ini akna mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads yang memiliki alamat penagihan di Indonesia.

Selain itu, PT Google Indonesia mengharuskan pelanggan dengan status pengoleksi PPN memberikan Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. “Google tidak dapat memberitahukan lebih rinci mengenai masalah pajak. Silahkan hubungi konsultan pajak untuk pertanyaan,” tulis perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menilai, para perusahaan niaga elektronik atau electronic commerce (e-commerce) tidak akan bermasalah terhadap rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk layanan Google Ads. Ia menyambut baik rencana tersebut mengingat penerapan PPN dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara.

Ignatius mengatakan, pengenaan PPN terhadap layanan Google Ads menunjukkan bahwa fasilitas yang dimanfaatkan para pengusaha e-commerce akan berdampak kepada negara. “Ini menunjukkan, layanan yang dikenakan akan diberikan pajak ke negara,” tuturnya saat dihubungi Republika, Ahad (1/9).

Ignatius menilai, pengenaan PPN sebesar 10 persen tidak akan berdampak negatif terhadap keuangan perusahaan e-commerce. Khususnya perusahaan besar yang memang kerap menggunakan layanan Google Ads untuk promosi platform mereka. Sebab, budget mereka cenderung melimpah, sehingga besaran 10 persen dirasa tidak terlalu memberatkan.

Hanya saja, Ignatius menambahkan, kebijakan tersebut mungkin akan lebih berefek kepada perusahaan berskala lebih kecil. Ia berharap, pihak PT Goole Indonesia dapat memberikan solusi agar e-commerce yang baru berdiri atau memulai perjalanan bisnisnya bisa memanfaatkan layanan Google Ads dengan tetap membayar pajak.

Ignatius menganjurkan, PT Google Indonesia dapat duduk bersama dengan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Misal, dengan memberikan subsidi lima persen kepada pengusaha yang tergolong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Insentif dari pemerintah 2,5 persen, sisanya Google 2,5 persen,” katanya.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini