Home
/
News
Asosiasi Pengusaha Digital Ingin Bitcoin Resmi di Indonesia
Suara16 May 2016
Bagikan :
Preview
Beberapa bulan lalu Jepang telah resmi umumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah untuk ditransaksikan.
Pasalnya, regulasi Bitcoin di Jepang akan diatur oleh lembaga yang juga mengelola peredaran mata uang Yen bernama Financial Services Agency. Menanggapi negara maju yang meresmikan Bitcoin menjadi mata uang resmi, Pakar Digital Marketing, Anthony Leong mengatakan Indonesia sebaiknya mengikuti jejak tersebut demi efisiensi dan juga transparan dalam bertransaksi.
“Semakin banyak yang menyetujui mata uang digital berarti Bitcoin semakin diterima di berbagai kalangan. Indonesia sudah saatnya mengikuti perkembangan zaman dalam hal mata uang ini. Teknologi ini bisa menjadi bagian turunan dari sistem keuangan global, karena memang efisien dan diatur secara desentralisasi melalui teknologi peer to peer,” tutur Anthony di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Pengusaha muda tersebut menyebut bahwa dengan adanya Negara maju menunjukkan keseriusannya terkait pengembangan maupun penggunaan Bitcoin. Hal ini akan membuat semakin terbuka dan diyakini akan semakin meluas dan diakui eksistensinya sebagai mata uang global di masa depan.
“Saya rasa dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, eksistensi Bitcoin pasti semakin melebar. Lahir pada 2009, perubahan pada teknologi mata uang digital yakni Blockchain ini terus berevolusi,” papar Anthony alumni Universitas Indonesia itu.
Ia mencontohkan bahwa salah satu perusahaan hiburan terbesar di Jepang, yakni DMM langsung merespon gunakan Bitcoin untuk semua transaksi produk dan layanannya. Tak hanya Jepang saja, Luxemburg beberapa waktu lalu bahkan telah melegalkan salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa.
Lanjut ia mengatakan Inggris pun tak mau ketinggalan, pada akhir tahun lalu menyetujui untuk mengelontorkan dananya hingga 14,6 juta Dolar Amerika Serikat (AS) untuk membangun lembaga penelitian khusus yang terfokus pada pengembangan mata uang digital karena negara tersebut meyakini teknologi Bitcoin diprediksi kuat akan merevolusi dunia, seperti halnya internet.
Sebuah kota di Swiss bernama Zug juga telah melakukan transaksi dengan Bitcoin, dan Walikota Doffi Muller menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan dan dukungan Swiss terhadap inovasi teknologi baru semacam perusahaan-perusahaan Fintech. Seakan tak mau kalah, kota New York, Amerika telah merampungkan regulasi Bitcoin yang dinamainya BitLicense dan perusahaan ternama, seperti Microsoft, Rakuten, Overstock, dan Time Inc telah menerima pembayaran melalui Bitcoin.
“Fenomena penggunaan Bitcoin secara global sudah jelas mulai banyak dipakai di negara lain karena kehebatannya. Sama saja kita dulu juga tidak menyangka internet sehebat ini. Ini efisiensi di era sharing economy yang semakin berkembang. Coba bayangkan untuk kirim uang sekalipun ke negara lain bisa dalam sekejap atau hitungan detik saja dan itu juga tak dikenakan biaya,” terangnya.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia ini juga menyarankan sebaiknya pengusaha dan pemerintah tak perlu ragu atau khawatir menggunakan Bitcoin. Alasannya karena pada dasarnya Bitcoin dapat dipelajari dan diaplikasikan teknologinya untuk mendukung efisiensi sistem kerja.
“Kita coba lihat regulasi yang ada di Jepang dan Inggris, BitLicense muncul untuk bantu perusahaan nerapin regulasi KYC (Know Your Customer) dan anti pencucian uang dalam bisnis,” kata Anthony yang juga Komisaris PT Indo Menara Digital.
Sponsored
Review
Related Article