Home
/
Automotive

Asuransi Bisa Tanggung Kerusakan Mobil yang Kena Cairan Kimia

Asuransi Bisa Tanggung Kerusakan Mobil yang Kena Cairan Kimia

Ilustrasi Cairan Kimia Tumpah di Jalan (Dok: Asuransi Astra)

Brian Priambudi10 January 2025
Bagikan :

Uzone.id - Belum lama ini terdapat kejadian viral yang melibatkan ratusan kendaraan menjadi korban insiden tumpahnya cairan kimia di jalan raya. Cairan kimia yang tumpah di jalan raya adalah caustic soda liquid atau NaOH yang terjadi di Jalan Raya Purwakarta - Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Akibat insiden ini beberapa kendaraan baik mobil dan motor mengalami kerusakan baik dari segi permukaan cat hingga ke beberapa komponen. Nah ternyata banyak yang belum tahu, pemilik kendaraan yang mengalami kejadian di atas bisa mengajukan ganti rugi bila kendaraannya terdaftar di asuransi.

“Pada dasarnya, jika kerusakan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil serta bukan barang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra dalam keterangan resmi. 

Laurentius menjelaskan pemilik kendaraan yang terlibat pada kejadian tersebut bisa mengklaim ke pihak asuransi. Hal ini sesuai dengan ketentuan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). 



Berbeda lagi jika cairan kimia yang terkena mobil adalah barang bawaan pemilik mobil yang diangkut, dimuat, dan berada di dalam mobil. Jika terjadi insiden atas hal tersebut maka pihak asuransi tidak dapat menanggung karena sesuai dengan PSAKBI BAB II Pasal 3 atau 2 angka 2.2. 

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan akibat ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lain berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis,” bunyi pasal tersebut. 

Jika pada Asuransi Astra yaitu Garda Oto, kejadian terkena cairan kimia pada kendaraan akan menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only). 



Nantinya dapat memberikan jaminan kerugian maupun kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya. 

Lalu masih ada perluasan jaminan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi mendapatkan rasa aman dan nyaman selama di jalan. 

Jika pemilik kendaraan yang mengalami insiden tersebut memiliki asuransi, terdapat beberapa tips yang wajib diperhatikan saat mengajukan proses klaim.


  • 1. Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • 2. Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
  • 3. Tidak melanggar aturan maupun rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan sampai kelebihan muatan).
  • 4. Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental atau sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
  • 5. Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • 6. Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan dimiliki serta pengecualian pada polis.


populerRelated Article