
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019. Untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah inisiatif untuk diterapkan ke warga.
“Jadi seperti kami ketahui salah satu tantangan terbesar di ibu kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu Mengalami penurunan karena itu kami perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kami menjadi lebih baik,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Anies melanjutkan, nantinya langkah-langkah tersebut akan membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Ini karena kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi dan kegiatan rumah tangga.
Kemudian, tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang amat drastis nilainya sedang difinalisasi. Dinas Perhubungan (Dishub) akan memfinalkan dimana yang mengalami peningkatan terutama di kawasan-kawasan yang sudah terlayani dengan angkutan umum massal dengan baik.
Kawasan yang sudah ada angkutan umum massal nya dengan baik maka harga parkirnya akan menaik amat tinggi.
Sementara itu, mulai tahun depan akan menyiapkan injection pricing untuk ruas-ruas jalan yang menimbulkan kemacetan yang tinggi.
“Kami akan mendorong peralihan moda kepada transportasi umum dan kenyamanan berjalan kaki dengan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan Arteri. Ini kami akan kebut di 25 ruas jalan protokol dan Arteri. Sehingga arena untuk pejalan kaki akan diperluas,” ucap dia.
Lalu Pemprov DKI akan mewajibkan industri sebagai penghasil polusi untuk memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan melakukan pemasangan pengendalian kualitas udara pada semua cerobong. Yang berikutnya akan dilakukan pengoptimalisasian penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong penerapan prinsip green building pada seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.
Pemprov juga akan menyiapkan tanaman dengan daya serap karbon tinggi untuk dibagikan secara gratis kepada warga. Ia juga akan melakukan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung gedung pemerintah daerah gedung sekolah fasilitas kesehatan. Ia akan memperbanyak penggunaan solar panel.
“Semua kami harapkan akan bisa ikut mengurangi rendahnya kualitas udara dan memperbaiki serta melibatkan seluruh masyarakat untuk sama-sama. Kami mengurangi emisi di udara Jakarta,” kata dia.