Aturan Baru Pengguna Paylater: Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta
Sumber foto: Koinworks
Uzone.id — Metode Buy Now Pay Later (BNPL) saat ini banyak digunakan masyarakat Indonesia sebagai opsi pembayaran. Tren ini juga didukung oleh kehadiran Paylater di platform-platform seperti e-commerce hingga fintech.
Tak heran kalau saat ini, OJK mencatat piutang pembiayaan layanan paylater mencapai angka Rp8,41 triliun, atau tumbuh sebesar 63,89 persen year-on-year (yoy) hingga Oktober 2024 lalu.Di tengah tren tersebut, OJK pun melakukan penyusunan aturan skema paylater bagi perusahaan fintech untuk menghindari potensi terjadinya jebakan utang atau debt trap.
Terdapat beberapa aturan terkait BNPL dalam penyusunan tersebut, beberapa diantaranya adalah aturan terkait usia minimal dan upah minimal untuk pengguna yang menggunakan paylater.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Ismail Riyadi melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
“Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat, (03/01).
Persyaratan untuk memenuhi kriteria nasabah atau debitur tersebut mulai berlaku efektif untuk nasabah atau debitur baru serta untuk perpanjangan pembiayaan PayLater (PP BNPL) paling lambat pada 1 Januari 2027 nanti.
Ismail menambahkan bahwa aturan-aturan ini diterapkan dalam rangka penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi terjadinya jebakan utang. Aturan ini juga dibuat dengan tujuan untuk mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.
Dengan adanya aturan tersebut, Ismail meminta perusahaan atau platform yang memiliki layanan paylater untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada pelanggan mereka termasuk memberi himbauan mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan layanan tersebut.