icon-category Lifestyle

Aturan Cukai Plastik Ditargetkan Rampung Tahun Ini

  • 17 Dec 2018 WIB
Bagikan :

Pemerintah belum dapat memastikan waktu penerapan pengenaan cukai untuk produk plastik. Namun, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik tengah dikaji dan ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini.

"Pengenaan tarif tidak hanya dipandang dari satu sisi, harus semua sisi. Termasuk dari sektor industri dan masalah lingkungan. RPP-nya kita harapkan tahun ini selesai," ungkap Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (17/12).

Pun RPP mengenai cukai plastik ditargetkan rampung tahun ini, namun Nirwala mengatakan, belum tahu kapan pungutan cukai ini bisa terealisasi. Sebab kebijakan tersebut masih membutuhkan aturan pelaksana untuk memperjelas klasifikasi jenis plastik yang bakal dikenakan cukai, sekaligus besaran pungutannya.

Wacana pengenaan tarif cukai untuk produk plastik sudah ada sejak tahun lalu. Bahkan, Nirwala mengatakan, sebenarnya pemerintah telah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp 1 triliun di tahun lalu dan Rp 500 miliar di tahun ini.

"Tapi karena tata laksana apa saja yang dikenai cukai dan bagaimana cara memungut cukainya belum ada, jadi tidak bisa dipungut," ujarnya. Bahkan, di tahun depan pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp 500 miliar.

Nirwala mengatakan, pertimbangan pengenaan cukai pada produk plastik mengacu pada Undang-Undang Cukai. Menurutnya, plastik masuk dalam kategori barang yang konsumsi yang harus dikendalikan atau distribusi peredarannya harus diawasi. Selain itu, plastik juga bisa dikategorikan sebagai barang yang mendatangkan eksternalitas negatif sehingga perlu ada pungutan agar tercipta asas keadilan dan keseimbangan.

Namun Nirwala tidak menampik bahwa rencana ini juga masih mendapat penolakan dari Kementerian Perindustrian karena dinilai akan menghambat pertumbuhan industri di tingkat hulu atau pun hilir. Selain itu, proses ini juga masih terhambat pengklasifikasian golongan plastik. Sebab menurutnya, tidak semua plastik dikenakan cukai dengan besaran yang sama.

"Plastik kresek yang ramah lingkungan, otomatis tarif lebih rendah dari pada tas kresek yang baru. Itu lagi kita godok semua makanya kita harus duduk bareng, baik Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tandasnya.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini