
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan perlindungan keselamatan dan perhitungan tarif ojek online (ojol) akan berlaku paling lambat pekan depan.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap uji coba implementasi di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Uji coba dilakukan sejak Rabu (1/5) silam.
"Kami kira paling lambat (berlaku) minggu depan, berlaku langsung di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di kantornya, Kamis (13/6).
Kemenhub telah mengundang asosiasi pengemudi ojol di Kantor Kemenhub untuk menyamakan suara terkait pemberlakuan aturan ojol. Ia menyatakan sebagian besar asosiasi pengemudi ojol yang hadir mendukung regulasi itu untuk segera diberlakukan.
Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam Kepmenhub 348, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per kilometer (Km), sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara itu, batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.
[Gambas:Video CNN]